Ilustrasi
Pekanbaru, Madaniy.Com - DPRD Provinsi Riau diminta untuk tidak terburu-buru mengesahkan Ranperda RTRW yang diajukan Pemprov Riau. Karena dinilai akan memicu konflik baru di tengah masyarakat.
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau (BEM UR) menilai persoalan kehutanan yang begitu kompleks seakan tak ada habisnya terus mendera masyarakat Riau, Ranperda RTRW tersebut sangat jelas tidak memihak pada masyarakat.
Presiden Mahasiswa Universitas Riau-Abdul Khair bersama dengan Menteri Sosial dan Politik BEM UR-Akbar Anggriawan menyampaikan desakan ini kepada seluruh pihak yang tersangkut dengan masalah kehutanan di Riau.
Terdapat 5 poin pernyataan sikap yang disampaikan BEM UR kepada Madaniy, pertama, mendesak seluruh aparat penegak hukum untuk adil dan tak pandang bulu.
Kedua,menuntut Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali Sk.673/Menhut-II/2014 dan Sk. 878/Menhut-II/2014 yang diindikasikan mengakomodir kepentingan Korporasi yang selama ini beroperasi ilegal di Kawasan Hutan Provinsi Riau.
Ketiga, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membrantas kejahatan Korupsi Kehutan di Provinsi Riau yang menimbulkan kerugian Negara
Empat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Kepolisian Daerah Riau untuk melakukan proses hukum atas temuan dan laporan 33 Korporasi yang ilegal berdasarkan temuan pansus Monitoring Perizinan DPRD Provinsi Riau
Dan lima, menuntut kepada DPRD Provinsi Riau untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan RTRWP Riau yang mengakomodir kepentingan Korporasi.
Yuki Chandra