Kepala BPTD Wilayah IV Riau-Kepri Syaifudin Ajie Panatagama menyaksikan penyerahan tersangka pelaku perubah dimensi kendaraan berikut berkas penyidikan di ruang Tahap Dua, Kejaksaaan Negeri Pekanbaru, Jumat (11/1/2019)
Madaniy.Com - Dua tersangka pelaku perubah dimensi kendaraan bermotor diserahkan Penyidik PNS dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau-Kepulauan Riau (BPTD Wil.IV) ke Kejaksaaan Negeri Pekanbaru.
"Alhamdulillah, hari ini kedua tersangka pelaku perubah dimensi kendaraan bermotor berikut barang buktinya telah kami serahkan ke Kejati Riau melalui Kejari Pekanbaru," kata Syaifudin Ajie Panatagama, kepala BPTD Wil IV.
Kedua tersangka, masing-masing IW alias Ac (41) dan EL alias Ap (42) asal Sei Pakning tersebut merupakan proses hukum Tahap Kedua, diserahkan berikut berkas penyidikan dan barang bukti, menyusul terbitnya P-21 dari pihak Kejaksaan.
"Dalam penyidikan kami, keduanya terbukti secara sengaja telah melakukan tindak pidana memodifikasi Kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan type kendaraan," kata Syaifudin Ajie Panatagama.
Jaksa Pince Puspasari, SH. meminta keterangan kepada tersangka EL saat menerima barang bukti perkara pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009.
Penyerahan berkas berikut tersangka dilakukan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang diterima jaksa Wilda Riyani, SH. Dilanjutkan dengan penyerahan kedua unit kendaraan bermotor jenis truk logging, di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekanbaru.
Kedua tersangka terbukti melanggar pasal 277 jo pasal 50 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH Pidana, dengan ancaman maksimal 1 tahun kurungan atau denda Rp.24juta.
Kronologis
Kedua pemilik kendaraan tersebut tersangkut tindak pidana, ketika petugas BPTD Wilayah IV melaksanakan Operasi Penegakan Hukum Kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL), di wilayah hukum Provinsi Riau, pada 9-10 Oktober 2018.
Petugas UUPKB Muara Lembu mendapati ukuran dua unit kendaraan milik kedua tersangka yang dikemudikan supir Jumanto dan Juli Suwita, dicurigai melebihi batasan sertifikat uji type kendaraan, Rabu (10/10/2018).
Tersangka EL menunjukkan perubahaan type kendaraan yang dilakukannya terhadap kendaraan yang disita penyidik.
"Setelah dilakukan pengujian oleh petugas, ternyata ukuran dimensi kedua kendaraan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan sertifikat uji type kendaraan, sehingga penyidik PNS segera melakukan tindakan hukum," kata Kepala BPTD Wilayah IV).
Dari penyelidikan yang dilakukan penyidik, kedua pemilik kendaraan tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap UU LLAJ dan KUH Pidana, sehingga prosesnya ditingkatkan ke dalam penyidikan, dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Desember 2018, Kejati Riau menerbitkan P-21 terhadap berkas penyidikan tersangka pelaku modifikasi kendaraan bermotor, sehingga proses hukum terhadap tersangka memasuki tahap kedua hari ini.
Sumber: Humas BPTD IV