Terdakwa Thamrin Basri, Ho Kiarto dan PT WSSI

RCT Yakin Layak Diganjar 5 Tahun Kurungan

Senin, 21 Agustus 2017 - 17:09:21 WIB
RCT Yakin Layak Diganjar 5 Tahun Kurungan Terdakwa Thamrin Basri saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu
Pekanbaru, Madaniy — Jelang majelis hakim bacakan putusan kasus pidana kebakaran hutan dan lahan dengan terdakwa Thamrin Basri pada Kamis (24/8/2017), Riau Corruption Trial (RCT) minta majelis hakim memutus perkara hukuman penjara 5 tahun dan denda 5 Miliar terhadap terdakwa. 
 
“Dari hasil pemantauan selama 20 kali persidangan, Thamrin Basri dinilai sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, melanggar AMDAL, serta tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai dalam pengendalian dan pencegahan kebakaran,” kata Fadli, Koordinator Pemantauan Peradilan RCT kepada Madaniy. 
 
Thamrin Basri sebelumnya menolak bahwa ia sebagai pimpinan kebun di PT WSSI, namun dalam dakwaan dijelaskan Thamrin Basri mengajukan diri sebagai Pimpinan kebun kepada Ho Kiarto pada Juni 2015 karena jabatan tersebut kosong. Selama proses persidangan, Thamrin Basri tidak pernah mengklarifikasi informasi tersebut. 
 
Fakta lainnya menurut saksi Muchsin, Asril dan Suryadi, Thamrin pernah datang ke kebun bersama security dan sampaikan ia sebagai  Pimpinan Kebun. Bahkan segala koordinasi dan informasi kegiatan kebun disampaikan langsung oleh Asril dan Suryadi kepada Thamrin Basri. 
 
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, PT WSSI juga terbukti tidak melakukan antisipasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran di areal plasma PT WSSI blok K.3 di Dusun Lingkar Naga, Kampung Buatan II sehingga membakar lahan seluas 70 hektar. 
 
PT WSSI tidak mampu memadamkan api karena minimnya sarana prasarana penanggulangan dan pencegahan karhutla. PT WSSI tidak memiliki menara pemantau api, early warning dan early detection system, tim pemadam kebakaran.  
 
Saksi Raja Marjohan membenarkan bahwa perusahaan tidak memiliki tim pemadam kebakaran ataupun pelatihan penanggulangan dan pencegahan kebakaran. Sarana prasarana yang dimiliki juga tidak memadai. Papan peringatan, sosialisasi, pemasangan baliho dan pelatihan baru dilakukan setelah kebakaran terjadi. 
 
Menurut saksi Nur Iskandar, PT WSSI telah membuat surat pernyataan bersedia melaksanakan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Namun menurut Nur Iskandar PT WSSI tidak melaksanakan kegiatan sesuai RKT 2009. “PT WSSI terbukti tidak mengikuti aturan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2009,” ucap Fadli.  
 
Selain tidak bisa mengantisipasi kebakaran di lahannya, PT WSSI dan Thamrin Basri mengetahui bahwa ada lahan yang bersengketa dengan masyarakat maupun lahan yang dijanjikan pola kemitraan oleh PT WSSI akan dibakar. 
 
Mengapa PT WSSI sengaja membiarkan areal perusahaan dibakar? Menurut ahli Basuki Wasis pembukaan lahan dan land clearing membutuhkan biaya sekitar Rp 30 juta per hektar. Berbeda jika dibakar, hanya butuh dana Rp 5 juta. 
 
Dari fakta yang terungkap di persidangan PT WSSI hingga detik ini belum memiliki HGU dan melanggar AMDAL dan izin lingkungannya. Apalagi praktik internal PT WSSI berdasarkan perintah yang dibuat Ho Kiarto tanpa menerapkan SOP yang benar. 
 
“Mestinya Thamrin Basri membongkar semua kejahatan yang dilakukan oleh PT WSSI bukan hanya mengatakan dirinya dikriminalisasi oleh Polda Riau dan Ho Kiarto,” kata Fadli, “Ho Kiarto merupakan pihak yang paling bertanggungjawab atas kebakaran dalam areal PT WSSI yang terjadi sejak 2013 hingga 2016.” 
 
Akibat kebakaran yang terjadi, masyarakat sekitar menderita penyakit ISPA dan menghirup gas beracun yang diakibatkan pembakaran lahan gambut. Menurut ahli Bambang Hero, dari pembakaran lahan gambut ada 50 gas beracun dilepaskan ke udara, salah satunya sianida. 
 
Kebakaran seluas 70 ha ini telah melampaui baku mutu udara ambien dan baku mutu kerusakan lingkungan hidup berupa kerusakan tanah gambut, musnahnya flora dan fauna serta mikroorganisme di areal bekas terbakar. 
 
Temuan lainnya terkait penuntut umum dan majelis hakim, menurut tim riau corruption trial penuntut umum tidak aktif menggali fakta dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak bisa menghadirkan saksi kunci, Ho Kiarto dan membiarkan PH menyudutkan saksi yang dihadirkan JPU. 
 
Sedangkan majelis hakim, terutama hakim anggota Selo Tantular tidur saat sidang pemeriksaan saksi Dian dan Muhsin pada 8 Juni 2017. Saat saksi Muhsin memberikan keterangan serta menggunaka alat komunikasi saat persidangan berlangsung.
Rilis 

TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

Penerapan Ultimum Remedium, Upaya Terakhir Polri Dalam Tegakkan Protokol Kesehatan

Rabu, 05 Mei 2021 - 19:29:46 WIB

Polri memutuskan melakukan upaya terakhir “ultimum remedium” secara tegas dan profesional terhadap pelanggar protokol kesehatan yang sudah berulang kali diberi peringatan.

Perusak Itu Dikira Mahasiswa Unilak, Ternyata Mekanik Alat Berat

Selasa, 13 Oktober 2020 - 08:32:23 WIB

Jajaran Ditkrimum Polda Riau berhasil menangkap pelaku pengrusakan terhadap mobil patroli PJR Polda Riau di parkiran Hotel Grand Cokro, ketika demo penolakan UU Omnibus Law di DPRD Provinsi Riau, Kami

Gerak Cepat! Ka Rutan Sita Hape Milik Mantan Rektor UIN

Senin, 09 Januari 2023 - 09:44:53 WIB

Kepala Rutan Sialang Bungkuk - Lukman, langsung memerintahkan petugas untuk menyita Hape milik Ahmad Mujahidin, yang ternyata disembunyikan di kamar tahanannya.

Dit Lantas Polda Riau Juara 3 Program Penanganan Laka Lantas

Selasa, 31 Juli 2018 - 13:18:27 WIB

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Royke Lumowa di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (31/07/2018) pagi.

BNN Minta OJK Ikut Tindak Money Changer Pelaku Kejahatan

Senin, 30 Januari 2017 - 19:57:09 WIB

Direktur Tindak Pidana pencucian Uang BNN Brigadir Jenderal Pol Rokhmad Sunanto meminta Otoritas Jasa Keuangan ikut menindak money changer yang dimanfaatkan untuk tindakan kejahatan terutama bisnis na

Buni Yani Laporkan Kasusnya ke Komnas HAM

Senin, 27 Februari 2017 - 13:42:18 WIB

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan bahwa penanganan kasus kaliennya terkesan dipaksakan oleh pihak kepolisian. Karena itu, dirinya dan Buni Yani mengadu ke Komnas HAM untuk mengawal ka