2020 Konversi Bank Riau Kepri Syariah Ditargetkan Tuntas
Pemerintah Provinsi Riau menargetkan konversi Bank Riau Kepri Syariah tuntas pada tahun 2020, demikian disampaikan Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Darusman, Jumat (19/7/2019).
Severity: Notice
Message: Undefined index: HTTP_ACCEPT
Filename: helpers/text_helper.php
Line Number: 137
Madaniy.Com - Pemerintah menerbitkan SBSN atau sukuk tentunya untuk mencapai tujuan. Berikut tujuan normatif yang ingin dicapai, yang perlu anda kenali:
1. Memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara;
2. Mendorong pengembangan pasar keuangan syariah;
3. Menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah;
4. Diversifikasi basis investor;
5. Mengembangkan alternatif instrumen investasi;
6. Mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara; dan
7. Memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem perbankan konvensional
Sementara karakteristik Sukuk, yakni:
1. Merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title);
2. Pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis aqad yang digunakan;
3. Terbebas dari unsur riba, gharar dan maysir;
4. Penerbitannya melalui special purpose vehicle (SPV);
5. Memerlukan underlying asset.
6. Penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.
Adapun kelebihan jika berinvestasi dalam Sukuk Negara, khususnya untuk struktur Ijarah.
1. Memberikan penghasilan berupa Imbalan atau nisbah bagi hasil yang kompetitif dibandingkan dengan instrumen keuangan lain.
2. Pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal sampai dengan sukuk jatuh tempo dijamin oleh Pemerintah.
3. Dapat diperjual-belikan di pasar sekunder.
4. Memungkinkan diperolehnya tambahan penghasilan berupa margin (capital gain).
5. Aman dan terbebas dari riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysir (gambling).
6. Berinvestasi sambil mengikuti dan melaksanakan syariah.
Saat ini dikenal beberapa jenis Sukuk. Berbagai jenis struktur sukuk yang dikenal secara internasional dan telah mendapatkan endorsement dari The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) antara lain:
1. Sukuk Ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Ijarah di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk Ijarah dibedakan menjadi Ijarah Al Muntahiya Bittamliek (Sale and Lease Back) dan Ijarah Headlease and Sublease.
2. Sukuk Mudharabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Mudharabah di mana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
3. Sukuk Musyarakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
4. Istisna’, yaitu Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Istisna’ di mana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
Di dalam negeri sendiri, pasar keuangan syariah, termasuk pasar sukuk juga tumbuh secara cepat, meskipun proporsinya dibandingkan pasar konvensional masih relatif sangat kecil. Untuk keperluan pengembangan basis sumber pembiayaan anggaran negara dan dalam rangka pengembangan pasar keuangan syariah dalam negeri.
Dan, pemerintah telah menyusun RUU tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). UU SBSN tersebut akan menjadi legal basis bagi penerbitan dan pengelolaan Sukuk Negara atau SBSN.
Sumber : Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang – Depkeu
Pemerintah Provinsi Riau menargetkan konversi Bank Riau Kepri Syariah tuntas pada tahun 2020, demikian disampaikan Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Darusman, Jumat (19/7/2019).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menggelar rapat terbatas (ratas) harga gas untuk industri. Ratas ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 40 Tahun
Pemerintah menilai kunjungan kenegaraan penguasa Arab Saudi Raja Salman bin Abdulaziz ke Indonesia pada 1-9 Maret 2017 mendatang tak akan berdampak banyak terhadap surat utang (obligasi) internasional
Peringatan dini didengungkan Satgas Pangan atau lengkapnya disebut Tim Pengendalian Bahan Pokok Masyarakat Lancang Kuning 2017
PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I kembali menunjukan kepeduliannya bagi masyarakat, kali ini Pertamina MOR I melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) memberikan ba
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi pertumbuhan kredit perbankan pada kuartal I 2017 melebihi 8,5 persen year on year (yoy). Sebelumnya pada kuartal I tahun lalu pertumbuhan kredit sebesar 8,71 p