A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_ACCEPT

Filename: helpers/text_helper.php

Line Number: 137

Kenali Tujuan Penerbitan Sukuk Negara

Kenali Tujuan Penerbitan Sukuk Negara

Senin, 27 Februari 2017 - 20:55:21 WIB
Kenali Tujuan Penerbitan Sukuk Negara Ilustrasi

Madaniy.Com - Pemerintah menerbitkan SBSN atau sukuk tentunya untuk mencapai tujuan. Berikut tujuan normatif yang ingin dicapai, yang perlu anda kenali:

1. Memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara;
2. Mendorong pengembangan pasar keuangan syariah;
3. Menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah;
4. Diversifikasi basis investor;
5. Mengembangkan alternatif instrumen investasi;
6. Mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara; dan
7. Memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem perbankan konvensional

Sementara karakteristik Sukuk, yakni:
1. Merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title);
2. Pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis aqad yang digunakan;
3. Terbebas dari unsur riba, gharar dan maysir;
4. Penerbitannya melalui special purpose vehicle (SPV);
5. Memerlukan underlying asset.
6. Penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.

Adapun kelebihan jika berinvestasi dalam Sukuk Negara, khususnya untuk struktur Ijarah.
1. Memberikan penghasilan berupa Imbalan atau nisbah bagi hasil yang kompetitif dibandingkan dengan instrumen keuangan lain.
2. Pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal sampai dengan sukuk jatuh tempo dijamin oleh Pemerintah.
3. Dapat diperjual-belikan di pasar sekunder.
4. Memungkinkan diperolehnya tambahan penghasilan berupa margin (capital gain).
5. Aman dan terbebas dari riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysir (gambling).
6. Berinvestasi sambil mengikuti dan melaksanakan syariah.

Saat ini dikenal beberapa jenis Sukuk. Berbagai jenis struktur sukuk yang dikenal secara internasional dan telah mendapatkan endorsement dari The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) antara lain:

1. Sukuk Ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Ijarah di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk Ijarah dibedakan menjadi Ijarah Al Muntahiya Bittamliek (Sale and Lease Back) dan Ijarah Headlease and Sublease.

2. Sukuk Mudharabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Mudharabah di mana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.

3. Sukuk Musyarakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

4. Istisna’, yaitu Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Istisna’ di mana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

Di dalam negeri sendiri, pasar keuangan syariah, termasuk pasar sukuk juga tumbuh secara cepat, meskipun proporsinya dibandingkan pasar konvensional masih relatif sangat kecil. Untuk keperluan pengembangan basis sumber pembiayaan anggaran negara dan dalam rangka pengembangan pasar keuangan syariah dalam negeri.

Dan, pemerintah telah menyusun RUU tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). UU SBSN tersebut akan menjadi legal basis bagi penerbitan dan pengelolaan Sukuk Negara atau SBSN.

Sumber : Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang – Depkeu


TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

Pertamina Serahkan Mobil Ambulance Bagi Masyarakat Inhil

Kamis, 27 September 2018 - 10:33:17 WIB

PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I kembali menunjukan kepeduliannya bagi masyarakat, kali ini Pertamina MOR I melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) memberikan ba

Laporkan Jika Ada Beking Perusahaan Pengemplang Pajak

Senin, 13 Februari 2017 - 14:48:44 WIB

Wakil Ketua komite IV DPD RI Ghazali Abbas meminta masyarakat untuk melaporkan oknum yang menjadi beking perusahaan yang beroperasi di wilayah Riau. Siapapun dirinya.

Gratis!! Tukar Tabung 3kg ke Bright Gas 5,5kg

Senin, 16 April 2018 - 15:46:05 WIB

PT Pertamina (Persero) menerapkan kebijakan baru untuk program trade-in produk Bright Gas 5,5 Kg. Untuk penukaran dua tabung kosong LPG 3kg, masyarakat kini hanya dikenakan biaya untuk isi LPG dan on

Hati-hati Penipuan! Penggantian Meteran Listrik Gratis Lho!

Rabu, 07 Maret 2018 - 20:28:28 WIB

Hal ini disampaikan Humas PLN Cabang Pekanbaru, Komang kepada Madaniy, bahwa selama ini diduga banyak oknum yang membebani pelanggan yang akan mengganti kWh.

Hadapi Kenakalan Pangkalan Tanggung Jawab Disperindang

Kamis, 06 April 2017 - 16:50:23 WIB

Pengawasan terhadap perilaku pemilik pangkalan gas elpiji tabung 3kg, merupakan kewenangan Disperindag Kota Pekanbaru.

Sinergi Pemerintah dan Perusahaan Bangun Pelalawan

RAPP Kembali Mendapat Penghargaan Pelaksana CSR Terbaik

Rabu, 15 Maret 2017 - 17:30:35 WIB

Pembangunan nasional dan daerah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Pembangunan dilakukan dalam upaya perbaikan dan peningkatan kondisi sosial, ekonomi, bud