A.Z. Fachri yasin
Pekanbaru, Madaniy.Com - Gubernur Riau diminta segera membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Kehutanan Sosial, untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.
Hal ini diungkapkan Koordinator Koalisi Rakyat Riau (KRR) Fachri Yasin, dalam sebuah kesempatn di Sekretariat KRR di Pekanbaru. Dijelaskan bahwa Peraturan ini juga diikuti dengan penetapan enam Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan yang berkaitan langsung dengan pedoman penerapan perhutanan Sosial di Indonesia.
Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman pemberian hak pengelolaan dan perizinan kemitraan di bidang Perhutanan Sosial. "Hal ini menunjukan atau membuktikan bahwa Pemerintah Pusat sangat serius sekali dalam pengembangan Perhutanan Sosial, termasuk di Riau dengan kawasan hutan seluas 1,1 juta hektar,"kata Fachri Yasin.
Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Hutan Kemitraan Kehutanan merupakan bentuk Perhutanan Sosial yang dapat dikelola masyarakat setempat atau masyarakat adat sebagai pelaku utamanya.
"Hal ini bertujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Untuk itu kami sanga mendukung percepatan realisasi Perhutanan Sosial di Riau sebagai peluang besar untuk diraih guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta pelestarian fungsi hutan," tambah Fachri.
Ditegaskan, bahwa semakin cepat penerbitan Keputusan Gubernur Riau tentang Kelompok Kerja, sangat diharapkan dalam waktu yang cepat dapat merealisasikan Perhutanan Sosial di lapangan.
Berkaitan dengan kelompok kerja tersebut perlu mewadahi empat Bidang, yaitu:
Pokja ini membawahi Bidang Percepatan Pemberian Akses Perhutanan Sosial, Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, Bidang Komunikasi dan Advokasi Perhutanan Sosial dan Bidang Penyelesaian Konflik Tenurial dan Kawasan Perhutanan Sosial.
Yuki Chandra