BK DPRD Pekanbaru Dianggap Kangkangi PP 16/2010

Ketua BM BAPERA Riau Desak Jabatan Hamdani Dikembalikan

Sabtu, 06 November 2021 - 07:40:50 WIB
Ketua BM BAPERA Riau Desak Jabatan Hamdani Dikembalikan Ketua Barisan Mahasiswa DPD BAPERA Provinsi Riau - Dwiky Anggriawan
Madaniy.Com - Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru memberhentikan Hamdani dari jabatan Ketua DPRD terus menuai kecaman. Kali ini datang dari Ketua Barisan Mahasiswa DPD BAPERA Provinsi Riau - Dwiky Anggriawan.
 
Dalam pernyataan persnya Dwiky menegaskan penolakannya terhadap Keputusan BK DPRD Kota pekanbaru, karena dinilai sangat tidak tepat.
 
"Menurut perundangan, BK DPRD adalah alat kelengkapan dewan, bukan lembaga atau perangkat politik di tubuh lembaga legislatif," kata Dwiky menegaskan.
 
Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, tepatnya pada pasal 42 ayat 2 dan 3 yang berbunyi pimpinan DPRD dapat diberhentkan dari jabatannya sebagaimana dimaksud apabila yang bersangkutan, meinggal dunia, atau mengundurkan diri.
 
Juga tercantum jika diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan, diberhentikan oleh partai yang bersangkutan, melanggar sumpah janji dan kode etik dan diusulkan oleh partai politiknya.
 
"Keputusan BK DPRD Pekanbaru sangat jelas dan nyata mengangkangi PP Nomor 16 Tahun 2010. Tak satupun syarat pada Pasal 42 tersebut yang terpenuhi dalam amar alasan keputusan BK DPRD," kata Dwiky menambahkan.
 
Dwiky berkeyakinan berdasarkan pernyataan yang ada dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, BM BAPERA Riau melihat tak ada satupun hal yang dapat dijadikan alasan oleh BK DPRD Pekanbaru untuk mengambil keputusan pemberhentian Hamdani dari jabatannya.
 
"Saya melihat dalam hal ini ada sesuatu yang dipaksakan oleh BK DPRD Pekanbaru, kami berkeyakinan ada sesuatu dibalik keputusan BK ini," kata Dwiky geram.
 
Ditambahkan Dwiky, "Untuk itu saya mengingatkan BK DPRD Pekanbaru untuk mengembalikan status saudara Hamdani. Tindakan Anda-anda sudah keterlaluan dan menyalahi aturan".(rilis)

TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
Dominasi Ego Daerah

Perilaku ASN Berpotensi Hancurkan Negara (2)

Jumat, 10 Maret 2017 - 14:26:22 WIB

Pembangunan di Provinsi Riau sudah menjadi tanggungjawab bersama, antara pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat.

Lima Institusi Siap Saling Bersinerji dengan Pengda IOF Riau

Jumat, 30 Agustus 2019 - 11:29:39 WIB

Menjelang pelantikan pengurus baru Pengda Indonesia Offroad Federasi (IOF) menunjukkan keseriusannya dengan melakukan roadshow ke Pelindung dan Pembinanya.

Dalam Dua Minggu Perkara Perubahan Dimensi Kendaraan Bakal Disidangkan

Jumat, 11 Januari 2019 - 16:51:46 WIB

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara modifikasi kendaraan bermotor, dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru optimis akan bisa menyidangkan kedua tersangka dalam dua minggu.

Soal Pemangkasan Anggaran Pengawsan ODOL, Kadishub Riau berikan Klarifikasi

Sabtu, 23 November 2019 - 14:17:45 WIB

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau M Taufik mengklarifikasi pemberitaan soal pemangkasan anggaran pengawasan Dishub Riau oleh anggota DPRD Riau, Sabtu (23/11/2019).

Bimbel Bahasa Mandarin Gerdina Flower Education Resmi Dibuka

Luar Biasa!!! Dalam Lima Bulan, Nico Siap Terbang ke Taiwan

Ahad, 11 April 2021 - 10:24:59 WIB

Komitmen, sinergitas, ketekunan dan kesungguhan akan membuahkan hasil luar biasa. Seperti yang dirasakan Nico, salah seorang siswa dari Bimbel Gerdina Flower Education, Pekanbaru.

Buktikan Komitmen Kepada Masyarakat, DPD BAPERA Riau Taja Vaksinasi Tahap Dua

Jumat, 17 Desember 2021 - 17:12:50 WIB

Dewan Pengurus Daerah Barisan Pemuda Nusantara (DPD BAPERA) Provinsi Riau kembali membuktikan komitmennya kepada masyarakat dengan menaja Vaksi Kedua di Sekretariat Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.