BK DPRD Pekanbaru Dianggap Kangkangi PP 16/2010

Ketua BM BAPERA Riau Desak Jabatan Hamdani Dikembalikan

Sabtu, 06 November 2021 - 07:40:50 WIB
Ketua BM BAPERA Riau Desak Jabatan Hamdani Dikembalikan Ketua Barisan Mahasiswa DPD BAPERA Provinsi Riau - Dwiky Anggriawan
Madaniy.Com - Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru memberhentikan Hamdani dari jabatan Ketua DPRD terus menuai kecaman. Kali ini datang dari Ketua Barisan Mahasiswa DPD BAPERA Provinsi Riau - Dwiky Anggriawan.
 
Dalam pernyataan persnya Dwiky menegaskan penolakannya terhadap Keputusan BK DPRD Kota pekanbaru, karena dinilai sangat tidak tepat.
 
"Menurut perundangan, BK DPRD adalah alat kelengkapan dewan, bukan lembaga atau perangkat politik di tubuh lembaga legislatif," kata Dwiky menegaskan.
 
Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, tepatnya pada pasal 42 ayat 2 dan 3 yang berbunyi pimpinan DPRD dapat diberhentkan dari jabatannya sebagaimana dimaksud apabila yang bersangkutan, meinggal dunia, atau mengundurkan diri.
 
Juga tercantum jika diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan, diberhentikan oleh partai yang bersangkutan, melanggar sumpah janji dan kode etik dan diusulkan oleh partai politiknya.
 
"Keputusan BK DPRD Pekanbaru sangat jelas dan nyata mengangkangi PP Nomor 16 Tahun 2010. Tak satupun syarat pada Pasal 42 tersebut yang terpenuhi dalam amar alasan keputusan BK DPRD," kata Dwiky menambahkan.
 
Dwiky berkeyakinan berdasarkan pernyataan yang ada dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, BM BAPERA Riau melihat tak ada satupun hal yang dapat dijadikan alasan oleh BK DPRD Pekanbaru untuk mengambil keputusan pemberhentian Hamdani dari jabatannya.
 
"Saya melihat dalam hal ini ada sesuatu yang dipaksakan oleh BK DPRD Pekanbaru, kami berkeyakinan ada sesuatu dibalik keputusan BK ini," kata Dwiky geram.
 
Ditambahkan Dwiky, "Untuk itu saya mengingatkan BK DPRD Pekanbaru untuk mengembalikan status saudara Hamdani. Tindakan Anda-anda sudah keterlaluan dan menyalahi aturan".(rilis)

TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

Launching BLU-E, Kepala BPTD IV Harapkan Dishub se-Provinsi Riau Susul Dishub Pelalawan

Jumat, 13 Maret 2020 - 08:23:45 WIB

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat WIlayah IV Provinsi Riau - Provinsi Kepulauan Riau (BPTD IV Riau-Kepri) Ardono, ATD. MT. mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan melaunchi

Lima Institusi Siap Saling Bersinerji dengan Pengda IOF Riau

Jumat, 30 Agustus 2019 - 11:29:39 WIB

Menjelang pelantikan pengurus baru Pengda Indonesia Offroad Federasi (IOF) menunjukkan keseriusannya dengan melakukan roadshow ke Pelindung dan Pembinanya.

DPR Minta Menkes Jelaskan Data Kebutuhan Vaksin Baru

Selasa, 31 Januari 2017 - 12:08:40 WIB

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan Indonesia jangan menjadi percontohan industri vaksin baru. Setiap tahun memang akan selalu ditemui virus baru yang tentu membutuhkan penang

Bimbel Bahasa Mandarin Gerdina Flower Education Resmi Dibuka

Luar Biasa!!! Dalam Lima Bulan, Nico Siap Terbang ke Taiwan

Ahad, 11 April 2021 - 10:24:59 WIB

Komitmen, sinergitas, ketekunan dan kesungguhan akan membuahkan hasil luar biasa. Seperti yang dirasakan Nico, salah seorang siswa dari Bimbel Gerdina Flower Education, Pekanbaru.

Klarifikasi Terkait Foto Viral di Medsos

Sekdaprov Riau: Itu Foto Lama dan Tidak Seperti yang Beredar

Ahad, 19 Maret 2023 - 22:03:27 WIB

Klarifikasi ini juga menjadi penegasan, bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan agar tidak menjadi fitnah di tengah-tengah masyarakat.

Komisi I DPR Minta Masalah Pengadaan Heli tak Berkepanjangan

Selasa, 07 Februari 2017 - 22:18:15 WIB

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI berkonsolidasi untuk menyelesaikan masalah pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101.