Ketua Barisan Mahasiswa DPD BAPERA Provinsi Riau - Dwiky Anggriawan
Madaniy.Com - Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru memberhentikan Hamdani dari jabatan Ketua DPRD terus menuai kecaman. Kali ini datang dari Ketua Barisan Mahasiswa DPD BAPERA Provinsi Riau - Dwiky Anggriawan.
Dalam pernyataan persnya Dwiky menegaskan penolakannya terhadap Keputusan BK DPRD Kota pekanbaru, karena dinilai sangat tidak tepat.
"Menurut perundangan, BK DPRD adalah alat kelengkapan dewan, bukan lembaga atau perangkat politik di tubuh lembaga legislatif," kata Dwiky menegaskan.
Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, tepatnya pada pasal 42 ayat 2 dan 3 yang berbunyi pimpinan DPRD dapat diberhentkan dari jabatannya sebagaimana dimaksud apabila yang bersangkutan, meinggal dunia, atau mengundurkan diri.
Juga tercantum jika diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan, diberhentikan oleh partai yang bersangkutan, melanggar sumpah janji dan kode etik dan diusulkan oleh partai politiknya.
"Keputusan BK DPRD Pekanbaru sangat jelas dan nyata mengangkangi PP Nomor 16 Tahun 2010. Tak satupun syarat pada Pasal 42 tersebut yang terpenuhi dalam amar alasan keputusan BK DPRD," kata Dwiky menambahkan.
Dwiky berkeyakinan berdasarkan pernyataan yang ada dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, BM BAPERA Riau melihat tak ada satupun hal yang dapat dijadikan alasan oleh BK DPRD Pekanbaru untuk mengambil keputusan pemberhentian Hamdani dari jabatannya.
"Saya melihat dalam hal ini ada sesuatu yang dipaksakan oleh BK DPRD Pekanbaru, kami berkeyakinan ada sesuatu dibalik keputusan BK ini," kata Dwiky geram.
Ditambahkan Dwiky, "Untuk itu saya mengingatkan BK DPRD Pekanbaru untuk mengembalikan status saudara Hamdani. Tindakan Anda-anda sudah keterlaluan dan menyalahi aturan".(rilis)