BK DPRD Pekanbaru Dianggap Kangkangi PP 16/2010

Ketua BM BAPERA Riau Desak Jabatan Hamdani Dikembalikan

Sabtu, 06 November 2021 - 07:40:50 WIB
Ketua BM BAPERA Riau Desak Jabatan Hamdani Dikembalikan Ketua Barisan Mahasiswa DPD BAPERA Provinsi Riau - Dwiky Anggriawan
Madaniy.Com - Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru memberhentikan Hamdani dari jabatan Ketua DPRD terus menuai kecaman. Kali ini datang dari Ketua Barisan Mahasiswa DPD BAPERA Provinsi Riau - Dwiky Anggriawan.
 
Dalam pernyataan persnya Dwiky menegaskan penolakannya terhadap Keputusan BK DPRD Kota pekanbaru, karena dinilai sangat tidak tepat.
 
"Menurut perundangan, BK DPRD adalah alat kelengkapan dewan, bukan lembaga atau perangkat politik di tubuh lembaga legislatif," kata Dwiky menegaskan.
 
Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, tepatnya pada pasal 42 ayat 2 dan 3 yang berbunyi pimpinan DPRD dapat diberhentkan dari jabatannya sebagaimana dimaksud apabila yang bersangkutan, meinggal dunia, atau mengundurkan diri.
 
Juga tercantum jika diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan, diberhentikan oleh partai yang bersangkutan, melanggar sumpah janji dan kode etik dan diusulkan oleh partai politiknya.
 
"Keputusan BK DPRD Pekanbaru sangat jelas dan nyata mengangkangi PP Nomor 16 Tahun 2010. Tak satupun syarat pada Pasal 42 tersebut yang terpenuhi dalam amar alasan keputusan BK DPRD," kata Dwiky menambahkan.
 
Dwiky berkeyakinan berdasarkan pernyataan yang ada dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, BM BAPERA Riau melihat tak ada satupun hal yang dapat dijadikan alasan oleh BK DPRD Pekanbaru untuk mengambil keputusan pemberhentian Hamdani dari jabatannya.
 
"Saya melihat dalam hal ini ada sesuatu yang dipaksakan oleh BK DPRD Pekanbaru, kami berkeyakinan ada sesuatu dibalik keputusan BK ini," kata Dwiky geram.
 
Ditambahkan Dwiky, "Untuk itu saya mengingatkan BK DPRD Pekanbaru untuk mengembalikan status saudara Hamdani. Tindakan Anda-anda sudah keterlaluan dan menyalahi aturan".(rilis)

TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

Lima Institusi Siap Saling Bersinerji dengan Pengda IOF Riau

Jumat, 30 Agustus 2019 - 11:29:39 WIB

Menjelang pelantikan pengurus baru Pengda Indonesia Offroad Federasi (IOF) menunjukkan keseriusannya dengan melakukan roadshow ke Pelindung dan Pembinanya.

Hawk 100/200 dan F16 Kembali Latihan Terbang Malam

Selasa, 25 September 2018 - 12:42:12 WIB

Desingan suara Hawk 100/200 dan F16 kembali mewarnai langit Pekanbaru, pada malam hari, sejak Senin (24/9/2018) hingga Rabu (26/9/2018).

Terminal BRPS Tempat Ekspos dan Pemusnahan Barang Bekas Asal Impor

Menteri Perdagangan Ucapkan Terima Kasih Atas Fasilitasi Jajaran Ditjen Hubdat

Jumat, 17 Maret 2023 - 10:49:44 WIB

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan menyampai ucapan terima kasih kepada jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang telah memfasilitasi kegiatan Kemendag RI di Pekanbaru, Jumat (17/03/2023).

Laksanakan Gakkum ODOL, BPTD IV Turunkan Peralatan Pengujian Kendaraan

Rabu, 04 Maret 2020 - 08:49:12 WIB

Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Penegakan Hukum Over Dimensi dan Over Loading (Gakkum ODOL) Gabungan, jajaran BPTD IV menurunkan dukungan penuh peralatan pengujian.

Komisi I DPR Minta Masalah Pengadaan Heli tak Berkepanjangan

Selasa, 07 Februari 2017 - 22:18:15 WIB

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI berkonsolidasi untuk menyelesaikan masalah pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101.

Dalam Dua Minggu Perkara Perubahan Dimensi Kendaraan Bakal Disidangkan

Jumat, 11 Januari 2019 - 16:51:46 WIB

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara modifikasi kendaraan bermotor, dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru optimis akan bisa menyidangkan kedua tersangka dalam dua minggu.