Truk angkutan barang tanpa menggunakan stiker pemantul cahaya melintasi Tol Permai
Madaniy.Com - Keselamatan pengguna ruas jalan nasional dan jalan tol ditengarai terancam dengan masih banyaknya truk angkutan barang yang tidak mentaati UU.
Terutama ketika malam hari dan disertai hujan, setiap saat bahaya mengintai pengguna jalan ketika berada di belakang truk angkutan barang.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi LLAJ Balai Pengelola Transporatsi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau (BPTD IV Riau-Kepri) Efrimon.
Pihaknya masih menemukan banyak sekali kendaraan angkutan barang yang tidak memasang stiker Alat Pemantul Cahaya (APC), pada badan truknya.
Dikatakan Efrimon, berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan yang dilaksanakan jajarannya, di sepanjang ruas jalan nasional di Riau, termasuk ruas Jalan Tol Permai.
Efrimon, Kasi LLAJ BPTD IV Riau Kepri
"Sampai saat ini masih sangat banyak kendaraan angkutan barang tidak memasang stiker APC pada kendaraannya. Hal ini sangat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya," katanya.
Keberadaan kendaraan berbobot besar ini seringkali mengagetkan pengemudi yang berada di belakangnya, karena hanya mengandalkan sinyal dari lampu rem semata.
"Laju kendaraan di jalan tol itu minimal 60 km perjam, sementara kondisinya jalan Tol Permai masih minim penerangan, akan sangat berbahaya bagi pengemudi kendaraan dengan kecepatan maksimal 80 km perjam, tiba-tiba dalam jarak tertentu melihat sebuah truk di depannya," kata Efrimon menjelaskan.
Ditambahkan Efrimon, "Apalagi saat ini seringkali terjadi hujan. Anggota saya sendiri melaporkan bahwa dia mengalami hal tersebut, ketika tengah patroli di saat hujan."
Dijelaskan bahwa Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Lalu pada pasal 285 ayat 2 secara tegas diatur sanksi bagi pengemudi yang tidak menggunakan alat pemancul cahaya, karena dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Salah satu truk angkutan barang tanpa menggunakan stiker pemantul cahaya di gerbang Tol Permai.
"Jadi, adapun sanksinya pada pasal 285, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," tegasnya.
"Untuk itu kami memperingatkan para pemilik truk angkutan barang untuk segera memasang stiker pemantul cahaya di bagi belakang kendaraan truknya," kata Efrimon memperingatkan.
Disamping itu menurut Efrimon, BPTD IV Riau-Kepri akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan ini. karena baginya langkah ini harus ditempuh untuk mencegah timbulnya hal yang lebih berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.
"Kalau tidak ditindak, hal ini akan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lebih baik kita mencegah,sebelum terjadi musibah yang berakibat fatal bagi pengguna jalan," katanya tegas.
Sumber: Humas BPTD IV