Efrimon - Kepala Seksi LLAJ BPTD IV Riau-Kepri
Madaniy.Com - 16 unit kendaraan pengangkut tabung gas elpiji dan BBM ditilang petugas, selama berlangsungnya Operasi Penegakan Hukum Gabungan di Dumai, Rabu-Jumat (11-13/11/2020).
Hal ini diungkapkan Efrimon - Kepala Seksi LLAJ Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau (BPTD IV Riau-Kepri, red), kepada media, Jumat (13/11/2020).
Diungkapkan bahwa pengemudi kendaraan angkutan mitra Pertamina tersebut tidak bisa menunjukkan Kartu Pengawasan dan Izin Angkut B3, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
"Barang yang diangkut kendaraan tersebut termasuk kategori B3 yakni barang berbahaya dan beracun, pengemudi kendaraan tersebut wajib mengantongi izin angkut B3 dan Kartu pengawasan,"" kata Efrimon menegaskan.
Dijelaskan Efrimon, selain itu sembilan unit kendaraan angkutan penumpang tanpa izin ditunda keberangkatannya, dan dititipkan di terminal Tipe A Dumai sebagai barang bukti, atas pelanggaran fatal yang dilakukan pengemudinya.
"Sembilan kendaraan yang terdiri dari kendaraan angkutan karyawan, bus penumpang dan travel gelap, ini sama sekali tang memiliki izin angkutan penumpang, kami tak mau ambil resiko karena ini menyangkut nyawa," ungkap Efrimon.
Pada Operasi Gakkumgab yang melibatkan Tim Reaksi Cepat Pengendalian Operasional Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau (TRC-DALOPS BPTD IV Riau-Kepri, red), total sebanyak 157 tilang diterbitkan petugas.
"Ops Gakkum ini melibatkan Ditlantas dan Ditkrimsus Polda Riau, Sat Lantas Polres Dumai, Dishub Dumai dan TRC-DALOPS BPTD IV Riau-Kepri,' katanya.
Data yang diperoleh redaksi, dari 157 tilang tersebut, 16 tilang dikeluarkan Sat Lantas Polres Dumai, dan 14 tilang Dishub Kota Dumai, dan 127 oleh TRC-DALOPS BPTD IV.
"Kebanyakan tilangnya bersifat adiminitrasi,hanya 10 tilang yang sifatnya ranmor," kata Efrimon menjelaskan.
Diungkapkan Efrimon, dalam pelaksanaan Gakkum tersebut, angka pelanggaran dinilai cukup tinggi termasuk pada kategori Over DImensi dan Over Loading (ODOL).
"Jika diakumulasi,selama 24 jam, bisa dibayangkan jumlah kendaraan yang melakukan pelanggaran. Untuk itu kami mengimbau pemilik kendaraan angkutan untuk mengedepankan keselamatan dalam berkendaraan di jalan," katanya.
Ditambahkan, "Keselamatan itu bukan hanya untuk kendaraan yang dikendarai, ini termasuk keselamatan pengendara lainnya, maka patuhi aturan yang berlaku, terutama untuk kendaraan angkutan ODOL."***
Sumber: Humas BPTD IV