MENU TUTUP

Industri Kehutanan Jangan Cari Alasan Lagi

Rabu, 26 April 2017 | 19:22:17 WIB
Industri Kehutanan Jangan Cari Alasan Lagi Perkebunan sawit di areal lahan gambut, mimpi buruk masa depan hutan di negeri ini.
Pekanbaru, Madaniy.Com – EoF menangkap adanya indikasi keberatan dari industri kehutanan dan kelapa sawit untuk segera mematuhi Peraturan terkait pengelolaan dan perlindungan gambut.
 
Sikap terhadap Peraturan Menteri Nomor 17 tahun 2017 menunjukkan lemahnya komitmen para pengusaha terhadap perbaikan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. 
 
Saatnya industri HTI dan sawit menghentikan kerakusan dan fokus mendukung upaya restorasi gambut mengingat besarnya kerugian ekologi, sosial dan ekonomi yang ditanggung bangsa ini akibat perusakan gambut.
 
“Sikap resistensi yang ditunjukkan pelaku bisnis industri kehutanan  dan perkebunan kelapa sawit ini sangat kontraproduktif dengan semangat memperbaiki lingkungan hidup dan tata kelolanya, terutama perlindungan hutan dan lahan gambut,” kata Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif WALHI Riau. 
 
Ditambahkan Riko, rendahnya komitmen pihak industri terhadap kepedulian pada perlindungan gambut dan restorasinya, cukup memprihatinkan.
 
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.17/MENLHK /SETJEN/KUM.1/2/2017 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.12/MENLHKi/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri secara tegas mengatur adanya kewajiban pemulihan gambut yang rusak maupun alokasi Kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut dalam tata ruang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).
 
Pengembangan perkebunan sawit di atas lahan gambut diduga sebagai sumber kebakaran hutan dan lahan di Riau (Foto: istimewa)
 
“Permen LHK nomor 17 ini merupakan koreksi terhadap tata kelola ekosistem gambut dalam areal HTI , karena rusaknya gambut telah membuat Negara, dan kawasan regional menderita kebakaran hutan dan bencana asap yang tak hentinya selama 19 tahun,” ujar Riko Kurniawan. 
“Komitmen kelestarian industri kehutanan terbukti hanya lips service jika mereka selalu memprotes peraturan yang mendukung perlindungan hutan dan gambut. Padahal, inilah akar persoalan maraknya bencana asap dan kerusakan lingkungan yang luar biasa merugikan dari segala aspek.”
 
Di berbagai media, industri pulp dan kertas maupun industi sawit sering menyayangkan berkurangnya lahan pengelolaan mereka akibat Permen nomor 17 yang misalnya melindungi kawasan fungsi lindung ekosistem gambut di dalam konsesi HTI dan larangan untuk menanam lagi di kawasan tersebut.
 
“Hasil temuan investigasi kami berulangkali menunjukkan gagalnya pengelola HTI dan kelapa sawit melindungi konsesi mereka dari pembukaan kanal gambut, pembakaran maupun perambahan,” kata Nursamsu dari WWF-Indonesia. 
 
Adanya aturan pemilahan area konsesi untuk restorasi dan fungsi lindung ekosistem gambut merupakan solusi dalam mengatasi pengrusakan hutan dan gambut di konsesi HTI. 
 
"Harusnya mereka mendukung dan membuang paradigma lama yang menjalankan bisnis tanpa memperhatikan aspek lingkungan hidup dan konservasi,” tambah Samsu.
 
Koalisi EoF menganggap adanya kabar akan banyaknya pekerja industri kertas dan pulp dirumahkan dan kinerja mengalami penurunan  tak lebih sebagai taktik lama industri HTI , seperti juga pernah dilakukan ketika operasi penertiban terhadap konsesi HTI yang merusak lingkungan pada 2007-2008 di Riau.
 
“Kami tak heran kalau isu pekerja dan masyarakat sekitar hutan, termasuk isu penurunan kontribusi PNBP dan devisa negara dari kedua industri tersebut  kembali diangkat untuk mengancam Pemerintah yang berada pada jalur yang benar,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari. 
 
“Kami harap Pemerintah cukup cermat melihat hal ini, dan tetap konsisten dengan komitmen pengelolaan dan perlindungan gambut; karena melindungi hutan alam dan gambut adalah juga investasi jangka panjang yang akan melindungi ratusan juta penduduk Indonesia dari resiko bahaya.”
 
Untuk itu koalisi EoF merekemendasikan MenLHK untuk secara tegas mengimplementasikan peraturan terkait pengelolaan dan perlindungan gambut.
 
Meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perpres moratorium sawit, ditindak lanjuti sosialisasi dan penyadaran kepada pihak bisnis dan DPR terkait dengan semua peraturan baru soal restorasi gambut dan perlindungannya.
 
EoF juga meminta asosiasi pengusaha hutan dan pengusaha sawit untuk aktif mendukung implementasi peraturan terkait pengelolaan dan perlindungan gambut.(rls)
Berita Terkait #Hutan Kita +
Kamis, 04 Oktober 2018 - 16:10:36

Ketika Hukum Kembali Menjadi Ancaman bagi pembela Lingkungan Hidup

Kamis, 15 Maret 2018 - 14:39:32

Usut Aktor Korupsi Alih Fungsi RTRWP Riau

Sabtu, 26 Agustus 2017 - 07:40:33

Tim Kemenpolhukam Kumpulkan Bahan Rekomendasi Hannas

Senin, 21 Agustus 2017 - 17:09:21

RCT Yakin Layak Diganjar 5 Tahun Kurungan

Kamis, 10 Agustus 2017 - 05:49:21

Sikap Suhardiman Amby Timbulkan Tanda Tanya

Selasa, 08 Agustus 2017 - 21:37:13

Ternyata, Rambah Ribuan Hektare Lahan Milik PT NWR

Berita Terkini +

Pertamina Serahkan Mobil Ambulance Bagi Masyarakat Inhil

LPG 3Kg Langka di Pangkalan, Pertamina Investigasi Laporan

Pemerintah Kembali Kaji Gabung TPP

Kementerian BUMN Revitalisasi 76 Bandara Kelas IV

Tanpa Inovasi, Generasi Akan Termakan Zaman

Ibu-ibu di Riau Mulai beralih Gunakan Bright Gas

Hati-hati Penipuan! Penggantian Meteran Listrik Gratis Lho!

BI Catat 612 Money Changer tanpa Izin

Ajie'88 Stuban ke Balai Perikanan Sungai Gelam Jambi

Agustinus: Menjamin Kelancaran Distribusi Sebuah Amanah Luar Biasa!

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1
Serius Kembangkan Teknologi Pembenihan Perikanan di Pekanbaru

Ajie'88 Stuban ke Balai Perikanan Sungai Gelam Jambi

2
Perayaan Paskah Agung Oikumene TNI-Polri di Riau 2019

Danlanud Rsn: Momentum Untuk Memuliakan Nama Tuhan

3
Liga Berjenjang U-16 Piala Menpora 2019

16 Tim Ditetapkan Menjadi Peserta Piala Gubernur Riau

4

Pemain Liga Berjenjang U-16 Piala Danlanud Rsn Dipanggil Seleksi Timnas U-15

5

Senin, Batas Waktu Bagi Pedagang di Terminal BRPS

6

Bidik Liga 2, AS Abadi Tiga Naga Ikat 17 Pemain

7
Liga Berjenjang U-16 Piala Menpora 2019

Sembilan Tim Telah Dipastikan Lolos Seri Provinsi Riau

8
Liga Berjenjang U-16 Piala Menpora 2019

Kalahkan PCSS, Tiga Naga FA Juarai Piala Danlanud Rsn

9
Pimpin Langsung Apel 17 April 2019 Lanud Rsn

Ronny Moningka: Perintah Panglima Kawal Pelaksanaan Tahapan Pemilu

10
Perpisahan Penuh Keakraban Pada Malam Wira Club

Melepas 17 Perwira Lanud Rsn Pindah Tugas