Hukuman Mati Ancaman Maksimal Pemilik 40 Kg Shabu
Kapolda Riau irjen Pol Zulkarnain Adinegara ekspos 40 kg shabu dan 160 ribu buti pil ekstasi hasil tangkapan jajarannya. (Foto: detakindonesia.com)
Pekanbaru, Madaniy.Com - Tersangka EK pemilik 40 kg shabu-shabu dan 160 ribu butir pil ekstasi terancam hukuman mati, kata Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara Minggu (9/4/2017)
"Pemilik serta dua kurir narkoba ini bisa dituntut ancaman maksimal yakni hukuman mati," kata Zulkarnain.
Dalam ekspos hasil penangkapan kasus narkoba di Mako Ditres Narkoba Polda Riau, Kapolda mengapresiasi kerja keras jajarannya hingga berhasil mengungkap kasus ini.
Baca Juga:
"Tangkapan ini cukup besar di Riau, dan saya beserta jajaran sangat apresiasi anggota yang sudah tiga hari tak tidur sejak Jumat lalu," ujarnya.
Tahun 2016 lalu, di Dumai juga tertangkap 100 kg shabu-shabu, dan tahun ini kembali ditangkap 40 kg shabu-shabu beserta pemiliknya.
Yuki Chandra




