Gunakan Kendaraan ODOL di Jalan Raya Adalah Tindak Kejahatan
Kepala BPTD IV S Ajie Panatagama menerima amanah Gubernur Riau yang diserahkan Pj Sekdaprov Riau H. AHmadsyah Harrofie
Madaniy.Com - Telah bertahun lamanya, pembiaran terhadap kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over muatan disebut ODOL, telah menimbulkan kerusakan infrastruktur dan negara alami kerugian triliunan rupiah setiap tahunnya.
Kerusakan infrastruktur ini berdampak pada jalur distribusi yang tidak lancar dan secara umum mengganggu produktifitas sektor ekonomi mikro yang selama ini menjadi pondasi dasar ekonomi negara.
"Tindakan menggunakan kendaraan angkutan barang dan penumpang yang melebihi dimensi dan tonase yang diperuntukkan, adalah tindak kejahatan ekonomi," kata S Ajie Panatagama, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau - Provinsi Kepri (BPTD IV Riau-Kepri).
Hal ini disampaikan Ajie Panatagama, dalam rangka menindaklanjuti perintah Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) pada saat Launching Finalisasi Normalisasi Kendaraan Angkutan, di Dumai, Sabtu (2/11/2019) lalu.
"Kami dari jajaran BPTD IV, Dinas Perhubungan se-Provinsi Riau bersama dengan jajaran Direktorat Lalulintas Polda Riau akan bersinerji untuk menindak kendaraan yang melanggar UU LLAJ tersebut," kata Ajie.
Tindakan tersebut menurut AJie, bisa mengenai pemilik kendaraan, pemilik karoseri yang melakukan perubahan terhadap spesifikasi kendaraan tersebut, dan pihak yang menggunakan jasa kendaraan ODOL.
"Terlebih, dengan adanya amanah langsung dari Bapak Gubernur Riau, kami akan bersungguh-sungguh untuk menjadikan Riau sebagai provinsi pertama Zero Over Dimensi dan Over Loading," kata Ajie tegas.01




