MENU TUTUP

2021 Indonesia Bebas ODOL, Tak Ada Kata Terlambat Bagi Dirjen Hubdat

Ahad, 03 November 2019 | 09:04:04 WIB
2021 Indonesia Bebas ODOL, Tak Ada Kata Terlambat Bagi Dirjen Hubdat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi
Madaniy.Com - Kementerian Perhubungan RI menegaskan tahun 2021 jalan nasional di Indonesia harus bebas ODOL, demikian diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, ketika Launching Finalisasi Normalisasi Kendaraan, di Dumai, Sabtu (2/11/2019).
 
"Tak ada kata terlambat, tahun 2021 jalan nasional harus bebas ODOL," katanya tegas.
 
Menurut Budi Setiyadi, berdasarkan laporan Menteri PUPR negara alami kerugian sebesar Rp.43 triliun setiap tahunnya, akibat kerusakan jalan negara disebabkan kendaraan yang over dimensi dan over muatannya juga disebut ODOL.
 
"Penyebab utamanya adalah kita telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan selama ini, namun tak ada kata terlambat untuk merubah sikap," katanya.
 
Bahkan, Dirjen juga mengungkapkan bahwa tak jarang dari kendaraan angkutan barang dan penumpang yang termasuk ODOL ini menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalanan.
 
Baca: Gunakan Kendaraan ODOL di Jalan Raya Adalah Tindak Kejahatan
 
"Setiap kendaraan itu sudah memiliki rancang bangun yang standar dan aman untuk dikendarai, jadi perubahan yang dilakukan terhadap rancang bangun kendaraan akan sangat membahayakan tidak hanya bagi kendaraan tersebut, juga pengguna kendaraan lain," kata Budi.
 
Pemerintah telah menegaskan sikapnya untuk menerapkan dengan sungguh-sungguh regulasi bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang. Dan sebagai langkah awal adalah dengan membenahi sektor yang memberikan sertifikat uji kelayakan kendaran, di UPUBKB.
 
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan sertifikasi terhadap seluruh unit pelaksana teknis penguji kendaraan yang ada di kabupaten kota di seluruh Indonesia, berdasarkan kualifikasi kemampuan uji di setiap unit.
 
Khusus di wilayah Riau, telah diserahkan sertifikat bagi delapan kabupaten/kota, masing-masing Dumai, Pelalawan, Rohul, Pekanbatu, Bengkalis, Rohil, Kampar, Kuansing. Sementara Provinsi Kepri diberikan kepada Dishub Kota Batam.01
Berita Terkini +

Gebu Minang akan Bantu Revitalisasi

Tantangan Bagi Skadron 12 Menjadi Skadron Tempur Terbaik di Indonesia

Lanud Rsn Serahkan Dua Terduga Pembakar Lahan ke Polda Riau

Raih Juara II, Tim Pesparani Lanud Rsn Disambut Meriah

Kemenko Perekonomian RI Tak Butuh Masukan Media Daerah

Mahfud: Ketidakadilan dan Kesenjangan Munculkan Radikalisme

Istighosah dan Doa Bersama Keluarga Besar Lanud Rsn

Innalillahi, Mantan Sekjen PKS Taufik Ridho Meninggal Dunia

Super Puma RSAF Diturunkan dalam Latma “Manyar Indopura XVI/18

Pembelian Heli AW-101, Diluar Kendali Panglima TNI

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

19 Nama Punggawa Riau U-15 Selection Menuju Kejurnas Ditetapkan

2

Gunakan Jasa Angkutan ODOL, Pelanggaran Atas Surat Edaran Menhub 21/2019

3

Peluru Tajam Nyaris Lewati Bandara Merauke, Satgas Yonko 462 Paskhas Bergerak Cepat

4

Tokoh Masyarakat Jangan Segan Undang BNN, Kepedulian Itu Sangat Dibutuhkan

5

Pertama di Riau, Ketua RT Gelar Penyuluhan Pencegahan Narkoba Buat Warganya

6

Luar Biasa, Partai Final Kejurda U-15 Bakal Disiarkan TVRI Riau-Kepri

7

Gunakan Kendaraan ODOL di Jalan Raya Adalah Tindak Kejahatan

8

2021 Indonesia Bebas ODOL, Tak Ada Kata Terlambat Bagi Dirjen Hubdat

9

Syamsuar, Gubernur Pertama Yang Peduli Dengan Normalisasi Kendaraan di Daerahnya

10

Segera Renovasi Pelabuhan Dumai, Kemenhub Minta Pemko dan Pemprov Riau Percepat Serahkan Aset