Gunakan Jasa Angkutan ODOL, Pelanggaran Atas Surat Edaran Menhub 21/2019

Rabu, 13 November 2019 - 07:02:09 WIB
Gunakan Jasa Angkutan ODOL, Pelanggaran Atas Surat Edaran Menhub 21/2019 Direjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi
Madaniy.Com - Seluruh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan badan usaha, maupun pemilik barang untuk tidak lagi bekerja sama dengan truk angkutan yang masuk kategori Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
 
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension). 
 
Dalam surat edaran yang telah ditetapkan pada 11 Oktober 2019 lalu oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ini, dijelaskan bahwa pengawasan akan dilakukan terhadap mobil barang. 
 
Dijelaskan Budi Setiyadi, "Sama dengan apa yang saya tegaskan bahwa kami dari Ditjen Hubdat serius untuk memberantas ODOL (Over Dimension Over Loading), maka pengawasan terhadap pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih akan dilakukan dengan penerbitan rancang bangun kendaraan bermotor dan penindakan mobil barang yang melakukan muatan lebih dan/atau ukuran lebih," kata Dirjen Budi beberapa waktu lalu.
 
Dirjen Budi menjelaskan bahwa pihaknya nanti akan melakukan pengawasan dengan cara mengawal penerbitan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB), penimbangan mobil barang, Norma Standar Prosedur Kriteria uji tipe dan uji kendaraan. 
 
"Selain itu kami dari Ditjen Hubdat akan mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran muatan lebih dan/atau ukuran lebih. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Korlantas Polri maupun Badan Reserse Kriminal, Ditjen Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Saya juga akan koordinasi dengan Badan Usaha Jalan Tol untuk pengawasan dan penindakan pelanggaran," demikian diuraikan Dirjen Budi.
 
Dalam SE 21 Tahun 2019 juga dijabarkan bahwa perusahaan agen pemegang merek kendaraan bermotor dilarang untuk memproduksi, memasarkan, dan mengimpor mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih. 
 
"Di Surat Edaran tersebut juga ditulis kalau perusahaan karoseri dan/atau penjual kendaraan bermotor _(dealer)_dilarang memproduksi, merakit, dan melayani pembelian kendaraan mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran. Saya juga minta untuk seluruh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan badan usaha, maupun pemilik barang untuk tidak lagi bekerja sama dengan truk yang ODOL," urai Dirjen Budi.
 
Ia juga menjelaskan kalau memang ada perusahaan angkutan umum yang kendaraannya ODOL, maka diimbau untuk segera melakukan normalisasi kendaraan. 
 
Di sisi lain, bantuan dari Dinas Perhubungan Provinsi maupun kabupaten/kota amat dibutuhkan untuk pengawasan dan penindakan tegas. 
 
"Jadi untuk pengujian terhadap dimensi mobil barang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi sesuai SE ini juga kami harap agar Dishub tidak meluluskan pengujian terhadap mobil barang yang melakukan pelanggaran ukuran lebih," tegas Dirjen Budi.
 
Terbitnya SE ini tak lain guna menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan korban fatalitas akibat kecelakaan tersebut.
 
Sumber: Humas Hubdat
 

TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BPTD IV Gelar Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 14 Oktober 2019 - 09:17:36 WIB

Ratusan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan Balai Pengelola Transporatssi Darat Wilayah IV Provinsi Riau - Provinsi Kepri (BPTD IV) mengikuti Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan.

Danlanud Rsn: Jadilah Prajurit Tangguh!

Senin, 07 Oktober 2019 - 09:53:05 WIB

Bekerja lebih baik lagi jangan terpengaruh oleh hal-hal yang bersifat negatif, jadilah prajurit yang sejati dan ikhlas bekerja dan tangguh dalam pengabdian.

Adakan Konsultasi Publik Penguatan ISPO di Pekanbaru

Kemenko Perekonomian RI Tak Butuh Masukan Media Daerah

Senin, 08 Mei 2017 - 15:17:53 WIB

Setidaknya demikian jawaban yang diberikan Siti Nurjanah kontak person dalam undangan kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan ISPO, yang digelar Kementerian Koordinat

Sambut HUT TNI ke-73, Lanud Rsn Laksanakan Bakti Sosial di Kampar

Jumat, 28 September 2018 - 06:49:20 WIB

Dalam rangka peringatan HUT ke-73 TNI tahun 2018, Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin menggelar kegiatan Bhakti Sosial Pengobatan Umum dan Pengobatan Gigi gratis.

Balai Tesso Nilo Siapkan Desain Ekowisata di Hutan Tersisa

Senin, 27 Februari 2017 - 19:29:26 WIB

Balai Taman Nasional Tesso Nilo bakal mengembangkan ekowisata pada 23.000 hektare (ha) hutan alam yang tersisa di kawasan itu. Hal itu dilakukan sebagai upaya penyelamatan hutan konservasi dari marakn

Waspadai Timbulnya Kebakaran

F-16 Lanud Rsn Terus Pantau Karhutla

Jumat, 27 Oktober 2017 - 06:18:29 WIB

Sebagai bagian dari Satgas Karhutla provinsi Riau, Lanud Roesmin Nurjadin terus melakukan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di provinsi Riau, salah satunya adalah dengan