Pekanbaru, Madaniy.Com - Aliansi Masyarakat Bengkalis dan Jikalahari mendesak Bupati Bengkalis Amril Mukminin mencabut izin HTI PT Rimba Rokan Lestari paska Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bengkalis Tentang Monitoring dan Identifikasi Sengketa Lahan Kehutanan dan Perkebunan.
Pada September 2016, Pansus DPRD satu diantaranya merekomendasikan kepada Bupati Bengkalis mengeluarkan kebijakan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mencabut atau sekurang-kurangnya meninjau ulang SK Menhut No 262/KPTS-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Pemberian HPH HTI seluas 14.875 ha kepada PT Rimba Rokan Lestari (RRL).
“Kami apresiasi hasil pansus DPRD yang bekerja sesuai dengan tuntutan masyarakat Bantan dan Bengkalis. Kami juga mendesak kepada DPRD Bengkalis agar memerintahkan Bupati Bengkalis segera menjalankan rekomendasi pansus,”kata Tarmizi, Koordinator Aliansi Masyarakat Bantan dan Bengkalis. “Karena empat bulan berjalan, hingga detik ini Bupati Bengkalis belum merespon hasil Pansus DPRD.”
Sekira lima ribu warga dari 19 Desa di Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis menolak kehadiran PT RRL karena ruang hidup masyarakat berupa pemukiman, rumah, perkebunan kelapa, karet, pinang, sagu dan sawit yang menjadi mata pencaharian mereka masuk dalam konsesi PT RRL.
Yuki Chandra