A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_ACCEPT

Filename: helpers/text_helper.php

Line Number: 137

Hadapi gugatan Sutan, KPK akan serahkan bukti pelimpahan kasus

Hadapi gugatan Sutan, KPK akan serahkan bukti pelimpahan kasus

Selasa, 07 April 2015 - 04:13:58 WIB | Di Baca : 458 Kali
Hadapi gugatan Sutan, KPK akan serahkan bukti pelimpahan kasus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan bukti pelimpahan berkas perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI yang diserahkan ke Pengadilan Tipikor.
 
Selain itu, pihak KPK juga siap menghadiri sidang gugatan praperadilan dari bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dalam agenda memberikan jawaban termohon, Selasa (7/4).
 
"Besok (hari ini) KPK akan beri jawaban baru akan berikan ke PN Jaksel bukti pelimpahan ke tipikor beserta jadwal sidangnya," kata Kapala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (6/4).
 
Seperti diketahui, hari ini Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Asiadi Sembiring telah memutuskan sidang praperadilan yang dilayangkan politikus Partai Demokrat itu dilanjutkan. Dengan demikian, pada sidang hari ini PN Jaksel akan memberikan pihak termohon yakni, KPK untuk menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan Sutan.
 
"Kan tadi giliran pemohon. Besok (hari ini) baru termohon," jelas Priharsa.
 
Soal dilanjutkannya sidang praperadilan Sutan, KPK menganggap hal itu biasa. Pasalnya, KPK juga pernah mengalami hal serupa di mana hakim praperadilan melanjutkan sidang praperadilan.
 
Padahal perkara itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Namun setelah itu, lanjut Priharsa, hakim akhirnya memutuskan untuk menggugurkan gugatan praperadilan tersebut.
 
"Buat KPK ini bukan kali pertama karena sebelumnya waktu praperadilan tersangka Tommy Indratno kasus pajak. Kalau dulu sidang praperadilan lanjut sampai hari ketujuh, putusan. Baru pas putusan dinyatakan ditolak karena sudah ada pelimpahan," tandas Priharsa.
 
Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka Sutan Bathoegana pada 14 Mei 2014 dalam dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
 
Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
 
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT

Buntu, rapat sengit DPR dan MenkumHAM dilanjutkan besok

Selasa, 07 April 2015 - 04:01:41 WIB

Rapat kerja antara Komisi III DPR dan Menkum HAM berlangsung sengit membahas dualisme partai Golkar. Rapat yang dimulai sejak pukul 15.00 WIB itu baru selesai pukul 22.30 WIB.

Ahok tantang penolak Pergub iklan rokok ajukan gugatan di PTUN

Selasa, 14 April 2015 - 01:38:32 WIB

Pemprov DKI Jakarta telah melarang pemasangan iklan dan reklame produk rokok di ruang terbuka. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015.

Bangun Desa Sebagai Basis Ketahanan Wilayah

Sabtu, 21 Januari 2017 - 06:12:44 WIB

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan program TMMD merupakan ciri dan budaya bangsa Indonesia yang tidak dimiliki oleh bangsa lain.

AJI Sesalkan Regulasi Ancam Kerja Jurnalis

Sabtu, 21 Januari 2017 - 08:37:21 WIB

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut 2016 sebagai tahun yang berbahaya bagi jurnalis di Indonesia. Selain masih banyaknya kasus kekerasan terhadap awak media, terdapat pula regulasi yang justru

Aa Gym Sedih Lihat Keadaan Negeri Ini

Sabtu, 21 Januari 2017 - 06:07:20 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid Bandung, KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) mengungkapkan rasa prihatinnya pada keadaan bangsa dan negara akhir-akhir ini. Sebab, banyak anak negeri saling menghuj

Dilakukan Tahun Ini

Kawasan Pantai Kuta Kembali Ditata

Jumat, 20 Januari 2017 - 22:41:20 WIB

Komisaris PT Indonesia Tourism Development Corporation (Persero) atau ITDC Lalu Gita Aryadi mengatakan, tim percepatan pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, NTB, telah mel