Hadapi Kenakalan Pangkalan Tanggung Jawab Disperindang
Desi Susanti, Anggota DPRD Kota Pekanbaru
Pekanbaru, Madaniy.Com - Pengawasan terhadap perilaku pemilik pangkalan gas elpiji tabung 3kg, merupakan kewenangan Disperindag Kota Pekanbaru.
"Tanggungjawab terbesar ada di tangan Disperindag, jika ada pemilik pangkalan menjual gas keluar dari wilayahnya untuk keuntungan, artinya pengawasan tidak jalan," kata Desi Susanti anggota Komisi II DPRD kota Pekanbaru kepada Madaniy.
Kader partai Demokrat ini melihat ada faktor lain yang menyebabkan keterlambatan gas ke tangan konsumen di pangkalan, mengingat beberapa waktu yang lalu Disperindag melakukan tera ulang.
"Beberapa waktu yang lalu Disperindag melakukan tera ulang, bisa saja hal ini juga turut menyebabkan jumlah tabung yang ada belum mencukupi kebutuhan," ulasnya.
Sementara itu Kadisperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad mengatakan, mustahil terjadinya kekosongan. karena menurut laporan Pertamina pasokan gas elpiji tabung 3kg normal.
"Harusnya tidak ada masalah, kecuali ada masalah pada tingkat distribusi. Mulai dari agen, pangkalan atau masyarakat. Kalau ada kejanggalan mohon diinformasikan agar bisa ditindaklanjuti," kata Ingot.
Selain itu Ingot juga berharap berharap Lurah, RW dan RT bisa pro aktif mengawasi, karena kesulitan melakukan pengawasan intensif terhadap 500an pangkalan yang ada di Kota Pekanbaru.
Tapi bagi Desi Susanti, dalam hal ini Disperindag hendaknya juga pro aktif mengawasi, jangan hanya sekedar menitipkan harapan pada jajaran terkait di lapangan.
'Kita tak bisa terlalu berharap penuh kepada jajaran dimaksud, karena dalam kerjanya mereka tentu punya skala prioritas yang harus di selesaikan," ujar Desi.
Yuki Chandra




