Dalam Dua Minggu Perkara Perubahan Dimensi Kendaraan Bakal Disidangkan
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau-Kepri, Syaifudin Ajie Panatagama, menanda tangani Berita Acara Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara tindak pidana modifikasi kendaraan dengan Jaksa Wilsa Riyani dari Kejari.
Madaniy.Com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara modifikasi kendaraan bermotor, dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru optimis akan bisa menyidangkan kedua tersangka dalam dua minggu.
Disampaikan Pince Puspasari, SH kepada media bahwa pihak JPU membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk pemberkasan pelimpahan berkas perkara ke majelis hakim PN Pekanbaru.
"Insya Allah dalam dua minggu berkas perkara ini sudah bisa maju sidang, kami butuh waktu untuk melengkapi berkas sebelum melimpahkannya ke PN,' kata Pince.
Dikatakan, proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan memang membutuhkan waktu, karena selain dari pengajuan berkas juga pihak JPU haru menunggu majelis hakim yang ditunjuk dan jadwal sidang.
"Kan majelis hakimnya yang ditunjuk untuk memimpin sidang juga harus kita tunggu, termasuk penjadwalan. Tapi biasanya dalam dua minggu sudah masuk persidangan," katanya.
Menurut Pince, Kepala Kejaksaan Negeri telah menugaskan Hendarsyah, SH., Wilsa Riyana, SH dan Pince Puspasari, SH, sebagai jaksa penuntut Umum dalam perkara ini.(01)