MENU TUTUP

Kurang Ajar, Freeport Ancam Pemerintah akan PHK 30 Ribu Karyawan Indonesia

Sabtu, 11 Februari 2017 | 05:42:31 WIB
Kurang Ajar, Freeport Ancam Pemerintah akan PHK 30 Ribu Karyawan Indonesia

Jakarta, Madaniy.Com - Freeport McMoran menyatakan menghentikan ekspor konsentrat hingga adanya kesepakatan dengan pemerintah Indonesia terkait izin pertambangan baru.

Juru Bicara Freeport McMoran, Eric Kinneberg mengatakan, Freeport tetap akan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia, namun dengan perjanjian baru yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan fiskal.

Dilansir dari Reuters, Freeport tetap akan melakukan penghentian aktivitas pertambangan dan ekspor sebelum mendapatkan kesepakatan dengan pemerintah Indonesia.

Eric mengatakan, pihak Freeport McMoran meminta pemerintah Indonesia untuk tetap memberikan izin pertambangan baru dengan mekanisme hukum dan perlindungan fiskal yang sama seperti yang tertera pada kontrak karya sebelumnya.

"Kondisi ini perlu dan penting untuk rencana investasi jangka panjang (Freeport Indonesia)," katanya, Jumat (10/2).

Freeport pada pekan lalu kembali mengeluarkan peringatan kepada pemerintah Indonesia apabila pihaknya tidak diberikan kepastian izin pertambangan baru yang sesuai dengan kontrak karya sebelumnya, Freeport akan memangkas produksi dan mengurangi sekitar 30 ribu tenaga kerja Indonesia.

Freeport meminta ada kepastian terkait izin pertambangan baru, maksimal pada pertengahan Februari ini. Freeport mengatakan, kepastian hukum dan perlindungan fiskal menjadi satu-satunya permintaan agar tercapai kesepakatan kerja sama kembali antara Freeport dan Pemerintah Indonesia.

Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, pemerintah sedang membahas kemungkinan Freeport mendapatkan insentif pajak pada proses Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang baru. Hal ini dikarenakan pemerintah menetapkan prevailing atau sistem pajak yang sesui dengan aturan pajak yang berlaku.

Bambang mejelaskan, dengan berubahnya bentuk usaha pertambangan Freeport dari KK menjadi IUPK, maka Freeport harus mengikuti apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah. Pengenaan pajak prevailling yang ditetapkan pemerintah sesuai amanat Permen Nomer 1 Tahun 2017.

Namun, Freeport meminta kewajiban membayar pajak yang ditetapkan pemerintah harus bersifat naildown atau tetap sesuai dengan isi dari KK sebelumnya. "Mereka ingin IUPK, tapi berprinsip naildown, bukan prevailing seperti diatur dalam PP 1/2017. Prevailing artinya mengikuti aturan pajak yang berlaku. Jadi, pajak dan royalti yang dibayar Freeport dapat berubah-ubah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Berbeda dengan KK yang sifatnya naildown, pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan hingga masa kontrak berakhir," ujar Bambang.

Menanggapi permintaan Freeport, Bambang mengatakan, pemerintah masih akan berdiskusi mengenai hal ini. Ia mengtakan, ada kemungkinan bahwa Freeport akan mendapatkan insentif pajak dari kebijakan ini. Meski begitu, Bambang belum bisa menjelaskan seperti apa mekanisme insentif ini.

"Sekarang tren pajak badan itu turun, ke depan (tarifnya) masih bisa turun lagi. Kalau dapat insentif lain, kita lihat perkembangannya kemudian," kata dia.

 

Sumber: Republika

Berita Terkini +

Puluhan Anak Yatim Menerima Santunan Pertamina MOR I

2020 Konversi Bank Riau Kepri Syariah Ditargetkan Tuntas

Empat Sektor Industri Belum Menikmati

Lahan Dikuasai Korporasi, Pajaknya Pun Hanya Dibayar Seperempat

Pasar Ffinansial Global Terimbas Kebijakan Trump

Masih Banyak Kekayaan Alam Hutan Indonesia Belum Termanfaatkan

Akhirnya Jaringan Gas Bawah Tanah Duri-Dumai Mulai Dibangun

Ajie'88 Stuban ke Balai Perikanan Sungai Gelam Jambi

Silahkan Ambil Untung, Tapi Jangan Sampai Timbulkan Dampak

Ketahuan Timbun Bahan Pangan, Pedagang Bakal Disikat Satgas

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Angkatan Udara Amerika Jajaki Latihan Bersama di Lanud Roesmin Nurjadin

2

KMP Bahtera Nusantara 01 Datang, BPTD IV Siapkan Operator Pelabuhan Matak

3

Bripka Hendra Sosok Yang Menginspirasi, Ini Kata Irjen Pol Agung

4

Selama Natal dan Tahun Baru 2020, Jajaran BPTD IV Riau-Kepri Dilarang Cuti

5

Ada Yan Prana Di Balik Sukses Tim Riau U-15

6

Ternyata 970.346 Jiwa Warga Pekanbaru Sudah Mendapat Edukasi P4GN

7

Hadapi Natal dan Tahun Baru 2020 BPTD IV Siapkan Posko di 9 Titik

8

19 Nama Punggawa Riau U-15 Selection Menuju Kejurnas Ditetapkan

9

Gunakan Jasa Angkutan ODOL, Pelanggaran Atas Surat Edaran Menhub 21/2019

10

Peluru Tajam Nyaris Lewati Bandara Merauke, Satgas Yonko 462 Paskhas Bergerak Cepat