MENU TUTUP

Vonis Bebasnya Suparman Wujud Supremasi Hukum di Riau

Kamis, 02 Maret 2017 | 01:32:14 WIB
Vonis Bebasnya Suparman Wujud Supremasi Hukum di Riau Bupati Rohul non aktif divonis bebas oleh Manjelis Hakim Tipor PN Pekanbaru

Pekanbaru, Madaniy.Com - Suparman SSos bupati Rokan Hulu non aktif telah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis 23 Februari 2017. Vonis bebas Suparman ini merupakan keputusan hakim karena tidak terbuktinya Suparman dari dua dakwaan terhadap mantan anggota DPRD Riau dua periode ini.

Untuk itu, Forum Wartawan Legislatif (FWL) Riau yang selama ini mengenal Suparman di DPRD Riau menyambut baik putusan hakim dalam vonis bebas tersebut.

"Waktu beliau ditetapkan jadi tersangka, semua pihak kaget, kami (FWL Riau) pun juga tersentak atas penetapan beliau (Suparman) jadi tersangka. Setelah sidang berjalan, kita di FWL Riau terus bersama memantau dan mengamati proses hukumnya di PN Pekanbaru," ungkap Ketua FWL Riau Sugandi Amd.SH didampingi Sekjen FWL Riau Surya Koto, pada Selasa 28/2/2017.

Menurut Gandi, panggilan akrab Sugandi ini, setiap persidangan kasus Suparman informasinya selalu dibahas oleh FWL Riau dalam diskusi anggota. Pembahasan ini mengalir begitu saja karena adanya keterlibatan anggota DPRD Riau yang masih aktif saat ini. Bahkan seorang wartawan dan sejumlah pegawai serta pejabat sekretariat DPRD Riau juga diminta sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut.

"Wajar FWL Riau membahasnya, apalagi setiap sidang kasus beliau itu banyak yang dihadirkan dari anggota DPRD Riau yang masih aktif, termasuk pegawai bahkan pejabat eselon di DPRD Riau ini juga ada yang bersaksi dalam kasusnya," sambung Surya Koto.

Menanggapi hasil putusan sidang PN Pekanbaru yang telah memvonis bebas Suparman, FWL Riau menilai positif sebagai citra baik dan lurusnya supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Riau.

"Seperti yang disebutkan, kita dari awal selalu bahas soal kasus Suparman. Berdasarkan surat dakwaannya, beliau (Suparman-red) pantas mendapat vonis bebas dari dakwaan. Keputusan hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan merupakan wujud tegaknya supremasi hukum di Riau yang patut dihargai,"kata Gandi.(rls)

Berita Terkini +

Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

RCT Yakin Layak Diganjar 5 Tahun Kurungan

Terduga Teroris Tewas dalam Perjalanan Menuju RS

Polda Riau Menunggu Pemeriksaan Berkas Dua Perusahaan Tersangka Karhutla

Polda Jabar Tidak Jadwalkan Panggilan Ulang Habib Rizieq

Sarat Nilai Kekeluargaan Makna Idul Adha Bagi Keluarga Besar Polda Riau

Satu Lagi Buronan Sialang Bungkuk Ditangkap

Terduga Teroris di Bandung Diduga Calon Pengantin

Sabu Rasuki Remaja Riau, 5 Pelajar Pesta Narkoba

Razia Satpol PP Gagalkan Penyergapan Bandar Besar Ekstasi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Nekad Acungkan Pistol Revolver Pada Petugas, Pengedar Narkoba Internasional Ditembak Mati di Dumai

2

Ini kata Edy Rahmayadi dan Akhyar Nasution Tentang OTT Wako Medan

3

Andil Pesona Srikandi Lanud Rsn Meriahkan Air Force Expo 2019

4

Perangi Narkoba, 150an Pegawai BPTD IV Jalani Tes Urine

5

Asprov PSSI Riau Ajak Askab/Askot PSSI Ikuti Kejurda Sepak Bola U-15

6

Kejurda Sepak Bola U-15 Riau Diikuti Tim Bentukan Utusan Kabupaten/Kota

7

Hatinya PKK, Lomba Memanfaatkan Perkarangan Rumah

8

Lolos Verifikasi Calon Waketum PSSI, Bung Kusnaeni Siap Beradu Gagasan

9

Polri dan Intelijen Agar Waspadai Manuver Politik Tiga Koalisi

10

Hadapi Kejurnas U-15, LBU-16 Riau Bakal Gelar Kejurda/Selekda