MENU TUTUP

Sang Penggugat Ketua RW Hanya Gara-gara Kue Lukai Perasaan Warga

Kamis, 10 Februari 2022 | 12:25:16 WIB
Sang Penggugat Ketua RW Hanya Gara-gara Kue Lukai Perasaan Warga
Madaniy.Com - Upaya hukum yang dilakukan Yadi Utokoi, SH. MH, seorang pengacara di Kota Pekanbaru, telah melukai perasaan dan hati nurani warga RW 06.
 
Setidaknya itulah yang disampaikan Yansen, perwakilan warga RW 06 Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, ketika melakukan aksi di PTUN Pekanbaru, Kamis (10/02/2022).
 
"Persoalan pemilihan RW ini telah selesai begitu penghitungan suara, seluruh pihak sudah sama-sama menerima hasilnya, kenapa harus menjadi masalah hukum," kata Yansen.
 
Menurut Yansen, sebagai bagian dari warga RW 06, warga berharap Yadi Utokoi tidak mengedapan arogansinya sebagai pengacara, demi menjaga ketenangan warga.
 
"Terlalu berlebihan sekali Pak Yadi ini, masak masalah bagi-bagi kue, foto-foto di grup medsos warga dijadikan alat bukti di PTUN. Sama halnya melukai perasaan warga yang sudah tenang," katanya.
 
Perwakilan Warga RW 06 meminta agar Yadi Utokoi mencabut gugatannya tersebut, untuk kemaslahatan silaturahmi seluruh warga.
 
"Kami minta kelapangan hati dan pengertian Pak Yadi, tolonglah cabut gugatan ini. Warga sangat terganggu dengan cara-cara begini. Kita ini hidup bertetangga, semua masalah bisa kita selesaikan secara kekeluargaan," kata Yansen.
 
Juga dikatakan, kegiatan wirid majelis taklim turut terimbas dengan polah Yadi Utokoi, dengan alasan Jeny Pranando belum bisa mengatasnamakan RW, karena masih dalam proses gugatan di PTUN.
 
Baca : Gara-gara Kue, Ketua RW Terpilih Digugat Ke PTUN
 
Erick Sihombing-Humas PTUN menerima Perwakilan Massa Aksi
 
Jeny Masih Ketua RW 
Humas PTUN Pekanbaru - Erick Sihombing menegaskan bahwa sampai saat ini, PTUN belum pernah mengeluarkan keputusan penangguhan atau pembatalan atas SK Ketua RW 06 tersebut.
 
"Pak Jeny masih Ketua RW 06 yang sah, dan berhak dan berwenang untuk menjalankan tugasnya, majelis hakim belum pernah menerbitkan keputusan penangguhan atau pembatalan atas SK Ketua RW 06 tersebut," kata Erick Sihombing.
 
Erick menegaskan, tak ada dasar hukumnya jika melarang Ketua RW 06 untuk melaksanakan kegiatan sebagai Ketua RW. Proses gugatan kan masih berjalan.
 
"Gugatan masih dalam tahap persidangan untuk pembuktian, hanya saja hari ini sidang kami tunda minggu depan, karena salah seorang majelis hakim positif Covid-19," katanya.
 
Hal ini disampaikan ketika menerima perwakilan massa aksi Warga RW 06, di ruang pertemuan terbuka.
 
Dijadwalkan persidangana akan dilanjutkan Kamis (17/02/2022) mendatang. Dengan catatan, seluruh majelis hakim sudah lengkap.01
Berita Terkini +

Senin, Batas Waktu Bagi Pedagang di Terminal BRPS

'Ala Bama' Terobosan Pemangkas Birokrasi

Sengsarakan Rakyat Bengkalis 13 Perusahaan Teridentifikasi

Wartawan Wajib Miliki Sertifikat Kompetensi Dewan Pers

2017, Dua Gedung Kantor di Tenayan Raya Rampung

Walikota Pekanbaru Resmikan Puskesmas Wisata

Pemko Gelar Doa Bersama Untuk Korban Gempa Aceh

Kami Sudah Lelah Menunggu Siak IV, Pak Gubernur!

BPN Riau Harapkan Bantuan Pengadaan 75ribu Sertifikat

Serahkan LKPD, Pemko Pekanbaru Harapkan Opini WTP

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gara-gara Kue, Ketua RW Terpilih Digugat Ke PTUN

2
Tasyakuran Pelayaran Perdana KMP Tirus Meranti

Warga Meranti Sudah Bisa Bawa Mobil ke Dumai, Ini Komitmen Kemenhub RI

3
Dirjen Hubdat Tak Berikan Lagi Toleransi

Minimal 4 Berkas ODOL Wajib P21 di Tahun 2022

4

Manajemen Hotel Labersa Dimintai Klarifikasi Terkait Pengaduan Karyawan

5

Kejutan H Chaidir Untuk Generasi Milenial, Mari Membaca Dan Menulis

6

Leadership dan Integritas Edwin Syarief, Motivasi Sukses Munas VII PPI

7

Eks Bos Inter Milan Itu, Makan Malam di Emperan Kota Pekanbaru

8
BK DPRD Pekanbaru Dianggap Kangkangi PP 16/2010

Ketua BM BAPERA Riau Desak Jabatan Hamdani Dikembalikan

9

Fair Trade: Dorong Keseimbangan Untuk Kesejahteraan Petani Kopi

10
Dukung Program Merdeka Belajar - Kampus Merdeka

Pegadaian Area Pekanbaru Jalin MoU MBKM dengan UMRI