Wartawan Wajib Miliki Sertifikat Kompetensi Dewan Pers
Dheni Kurnia Ketua PWI Provinsi Riau
Pekanbaru, Madaniy.Com - Upaya untuk meningkatkan profesionalitas wartawan di Riau, terus dilakukan secara simultan. Salah satunya dengan melakukan uji kompetensi terhadap anggota PWI Riau.
"Setiap wartawan harus memiliki kompetensi resmi dan diterdaftar di Dewan Pers, ini salah satu bentuk profesionalitas personal," kata Dheni Kurnia, Ketua PWI Provinsi Riau kepada Madaniy.
Belajar dari pengalaman masa lalu, ketika terjadi booming media pada awal masa reformasi, telah berdampak negatif terhadap citra wartawan di lapangan.
"Munculnya istilah wartawan abal-abal, bodreks dan lainnya, sangat mengganggu bagi rekan-rekan jurnalis yang benar-benar tunak di profesi ini," ulas Dheni.
Juga Baca:
Kepala Sekretariat PWI: Dona Hanya Urus Administrasi
Penolakan Terhadap Figur Eka PN Mulai Muncul
Uji Kompetensi Wartawan (UKW), merupakan salah satu jawaban yang terbaik untuk saat ini, agar setiap pemegang kartu pers bisa terdata dengan baik. Dan bisa dipertanggungjawabkan kualitas nya.
PWI Provinsi Riau, bertempat di Ameera Hotel, Pekanbaru, menggelar UKW bagi 105 anggota PWI, yang dilangsungkan Sabtu-Minggu (1-2/4/2017).
"15 penguji dari PWI Pusat dan Dewan Pers telah datang, dan pagi ini kita akan mulai UKW nya," tambah Ketua PWI Riau, yang akan berakhir masa jabatannya Mei 2017 ini.
UKW akan berjalan dalam beberapa tahapan, mulai dari penanganan proses awal kerja redaksi hingga terbitnya produk. Untuk itu, peserta dibagi dalam tiga kategori, wartawan muda, madya dan utama.
"Tiga kategori ini menentukan level dan kualifikasi seorang wartawan. Masyarakat dan pejabat pemerintahan harus tahu hal ini, agar bisa membedakan kualifikasi setiap wartawan yang dikenal," imbuh Dheni.
Yuki Chandra




