Vonis Bebasnya Suparman Wujud Supremasi Hukum di Riau

Kamis, 02 Maret 2017 - 01:32:14 WIB
Vonis Bebasnya Suparman Wujud Supremasi Hukum di Riau Bupati Rohul non aktif divonis bebas oleh Manjelis Hakim Tipor PN Pekanbaru

Pekanbaru, Madaniy.Com - Suparman SSos bupati Rokan Hulu non aktif telah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis 23 Februari 2017. Vonis bebas Suparman ini merupakan keputusan hakim karena tidak terbuktinya Suparman dari dua dakwaan terhadap mantan anggota DPRD Riau dua periode ini.

Untuk itu, Forum Wartawan Legislatif (FWL) Riau yang selama ini mengenal Suparman di DPRD Riau menyambut baik putusan hakim dalam vonis bebas tersebut.

"Waktu beliau ditetapkan jadi tersangka, semua pihak kaget, kami (FWL Riau) pun juga tersentak atas penetapan beliau (Suparman) jadi tersangka. Setelah sidang berjalan, kita di FWL Riau terus bersama memantau dan mengamati proses hukumnya di PN Pekanbaru," ungkap Ketua FWL Riau Sugandi Amd.SH didampingi Sekjen FWL Riau Surya Koto, pada Selasa 28/2/2017.

Menurut Gandi, panggilan akrab Sugandi ini, setiap persidangan kasus Suparman informasinya selalu dibahas oleh FWL Riau dalam diskusi anggota. Pembahasan ini mengalir begitu saja karena adanya keterlibatan anggota DPRD Riau yang masih aktif saat ini. Bahkan seorang wartawan dan sejumlah pegawai serta pejabat sekretariat DPRD Riau juga diminta sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut.

"Wajar FWL Riau membahasnya, apalagi setiap sidang kasus beliau itu banyak yang dihadirkan dari anggota DPRD Riau yang masih aktif, termasuk pegawai bahkan pejabat eselon di DPRD Riau ini juga ada yang bersaksi dalam kasusnya," sambung Surya Koto.

Menanggapi hasil putusan sidang PN Pekanbaru yang telah memvonis bebas Suparman, FWL Riau menilai positif sebagai citra baik dan lurusnya supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Riau.

"Seperti yang disebutkan, kita dari awal selalu bahas soal kasus Suparman. Berdasarkan surat dakwaannya, beliau (Suparman-red) pantas mendapat vonis bebas dari dakwaan. Keputusan hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan merupakan wujud tegaknya supremasi hukum di Riau yang patut dihargai,"kata Gandi.(rls)


TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

Dua Oknum Polisi di Kampar Diduga Peras Pelaku Cabul

Selasa, 31 Januari 2017 - 11:32:00 WIB

Oknum Polsek Kampar Kiri berisinial Brigadir NS dan Bripka DA diduga melakukan tindak pemerasan terhadap keluarga tersangka pelaku pelecehan seksual.

Pelatihan Bagi Operator Smart Data Base Polres Kampar

Sabtu, 08 April 2017 - 13:28:09 WIB

Smart Data Base adalah sistem yang memuat banyak data, baik internal maupun eksternal dan sangat diperlukan jajaran Polres Kampar untuk menunjang pelaksanaan tugas agar lebih optimal.

Membandel Operasikan PETI, 2 Pekerja Asal Pati Diamankan

Rabu, 03 Mei 2017 - 22:00:21 WIB

Sujak dan Harsono harus rela digiring aparat Polsek Singingi, setelah tertangkap tangan mengoperasikan rakit tambang di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kuantang Singingi.

Hanya di PN Pekanbaru, Sidang Tipikor Cita Rasa Tipiring

Jumat, 02 Februari 2018 - 10:25:28 WIB

Persidangan yang dilaksanakan majelis hakim terhadap perkara tindak pidana korupsi yang sama, dengan dua terdakwa sangatlah bertolak belakang.

Jangan Dirusak Persidangan dengan Alasan Apapun

Senin, 13 Februari 2017 - 09:34:33 WIB

Tidak sepatutnya seorang penasehat hukum menolak kesaksian siapapun dalam sebuah persidangan, dengan alasan apapun, sama halnya dengan merusak persidangan.

Jasad Pemancing Ditemukan di Dermaga Kilang Pertamina

Rabu, 05 April 2017 - 14:57:04 WIB

Setelah dua hari melakukan pencarian terhadap Bambang Sugiarto (43), akhirnya jajaran Polairud, Dasarnya bersama masyarakat berhasil menemukannya Selasa (4/4/2017) jam 16.45 WIB dalam keadaan tak bern