MENU TUTUP

DPRD Riau Berwenang Tolak Ranperda RTRWP

Jumat, 24 Februari 2017 | 08:27:28 WIB
DPRD Riau Berwenang Tolak Ranperda RTRWP Made Ali

Pekanbaru, Madaniy.Com  - Jikalahari mendesak DPRD Propinsi Riau tidak menyetujui Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Riau 2016-2035 yang diajukan oleh Gubernur Riau.

“DPRD memang tidak punya kewenangan mengubah kawasan hutan menjadi non kawasan hutan, sebab itu kewenangan MenLHK,” kata Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari merespon pernyataan Asri Auzar, Ketua Pansus RTRWP Riau di media lokal Riau beberapa waktu lalu. Asri Auzar mengatakan bukan Pansus RTRWP yang memutihkan kawasan hutan menjadi non kawasan hutan.

“Tapi DPRD punya fungsi tidak menyetujui Perda RTRWP Riau,”kata Made yang merujuk Pasal 96-97 UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi satu diantaranya membentuk Perda.

Fungsi itu dilaksanakan dengan cara membahas bersama gubernur dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda. “Lalu, DPRD memerintahkan kepada Gubernur Riau dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk Tim Terpadu,” kata Made, sebab untuk mengubah dari kawasan hutan menjadi non kawasan hutan atau sebaliknya, merujuk UU Kehutanan, harus dibentuk Tim Terpadu.

“Draft RTRWP yang diajukan Gubernur Riau selain tidak mengakomodir partisipasi masyarakat adat di Riau, juga tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang hendak memberi ruang kelola kepada masyarakat berupa Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria,” kata Made. “Mustahil memberikan ruang kelola kepada masyarakat, jika kawasan hutan dan lahan dan masih dikuasai korporasi HTI dan Sawit.”

Draft RTRWP Riau juga tidak mengacu dengan Renaksi GNPSDA KPK dan Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bengkalis Tentang Monitoring dan Identifikasi Sengketa Lahan Kehutanan dan Perkebunan.

Pada September 2016, Pansus DPRD Bengkalis merekomendasikan kepada pemerintah mencabut atau sekurang-kurangnya meninjau ulang izin PT Rimba Rokan Lestari, PT Arara Abadi, PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Sakato Pratam Makmur (Perusahaan HTI) dan PT Murini Sam-sam dan PT Murini Wood Indah (Perusahaan Sawit) di Bengkalis karena areal perusahaan tumpang tindih dengan lahan dan perkampungan masyarkat desa. DPRD Bengkalis juga meminta pemerintah mengevaluasi SK 314/MenLHK/2016.

Di lapangan terlihat jelas, sekira lima ribu warga dari 19 Desa di Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis menolak kehadiran PT RRL karena ruang hidup masyarakat berupa pemukiman, rumah, perkebunan kelapa, karet, pinang, sagu dan sawit yang menjadi mata pencaharian mereka masuk dalam konsesi PT RRL. Temuan Jikalahari, ruang hidup masyarakat sudah ada sebelum Indonesia merdeka atau jauh sebelum PT RLL beroperasi pada 1998.

Sepanjang proses pembahasan RTRW luasan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) Pulp and Paper tidak berubah secara signifikan. Justru kian melegalkan sekitar 1,9 juta hektar luasan HTI di Riau yang masih penuh dengan persoalan tumpang tindih dengan lahan masyarakat tempatan dan tanah milik ulayat masyarakat hukum adat. Bahkan luasan hutan produksi yang peruntukannya hanya untuk HTI bertambah menjadi 2,3 juta hektar.

Padahal KPK bersama Gubernur Riau telah menyusun 19 Renaksi Pemda Riau (Gubernur dan Bupati/Walikota). Renaksi tersebut mengacu pada hasil kajian KPK dengan fokus area yaitu: 1. Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan, Penataan Ruang dan Wilayah Administrasi, 2. Penataan Perizinan Kehutanan dan Perkebunan, 3. Perluasan Wilayah Kelola Masyarakat, 4. Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan, 5. Penguatan Instrumen Lingkungan Hidup Dalam Perlindungan Hutan, 6. Membangun Sistem Pengendalian Anti Korupsi.

“Namun 19 Renaksi perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan, tidak pernah dijalankan Gubernur Riau,” kata Made. “Itulah kenapa, Jikalahari mendesak DPRD Riau tidak menyetujui Ranperda RTRWP Riau 2016-2035 karena tidak berpihak pada masyarakat adat, tempatan dan ekologis.”(rls)

Berita Terkini +

Eddy Tanjung: IKTD Bukan Organisasi Politik

Prioritaskan Sosialisasi, Dishub Kampar Gelar Operasi Gakkum ODOL

Buku Pariwisata Riau Pencerahan bagi Masyarakat

Kerusakan Lahan Gambut Riau Telah Mencapai 50 Persen!!

UIR Kembali Berduka, Hasbullah Zaini Tutup Usia

Soal RTRW, Pemprov Harus Hargai Aspirasi Masyarakat

Anak Kepri Tak Perlu Lagi Ke Pekanbaru Jika Ingin Masuk UIR

Riau Jangan Selalu Mengaku Kaya

Kemacetan Parah di KM 33-40 Sikijang

Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru Segera Miliki Command Center

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1
Sertijab Ketua PIA Ardhya Garini Ranting 05 Satpom Lanud Rsn

Ny. Irenne Moningka: Tugas Istri Mendukung dan Melengkapi

2
Sertijab Dan Satpom Lanud Roesmin Nurjadin

I Nyoman Swardita Resmi Gantikan Moendi Noegroho

3
Serius Kembangkan Teknologi Pembenihan Perikanan di Pekanbaru

Ajie'88 Stuban ke Balai Perikanan Sungai Gelam Jambi

4
Perayaan Paskah Agung Oikumene TNI-Polri di Riau 2019

Danlanud Rsn: Momentum Untuk Memuliakan Nama Tuhan

5
Liga Berjenjang U-16 Piala Menpora 2019

16 Tim Ditetapkan Menjadi Peserta Piala Gubernur Riau

6

Pemain Liga Berjenjang U-16 Piala Danlanud Rsn Dipanggil Seleksi Timnas U-15

7

Senin, Batas Waktu Bagi Pedagang di Terminal BRPS

8

Bidik Liga 2, AS Abadi Tiga Naga Ikat 17 Pemain

9
Liga Berjenjang U-16 Piala Menpora 2019

Sembilan Tim Telah Dipastikan Lolos Seri Provinsi Riau

10
Liga Berjenjang U-16 Piala Menpora 2019

Kalahkan PCSS, Tiga Naga FA Juarai Piala Danlanud Rsn