Pemerintah Menyuruh Warga Merampok
Suasana media briefing Jikalahari, Senin (30/1)
Pekanbaru, Madaniy.Com - "Jika pemerintah tidak segera mencabut izin PT Rimba Rokan Lestari (RRL), sama halnya kami warga masyarakat disuruh merampok," kata Sujarno warga Desa Sukamaju, Kabupaten Bengkalis
Hal ini diungkapkan Sujarno, perwakilan masyarakat Desa Bantan, kabupaten bengkalis dalam Media Briefing yang dilaksanakan di Jikalahari di Pekanbaru, Senin (30/1).
Keberadaan kawasan 19 desa dalam izin HTI yang dikantongi PT RRL, baru disadari masyarakat pada tahun 2015, ketika 60 persen luas wilayah Pulau Bengkalis 60 persen mengalami kebakaran lahan.
"Ketika tengah memadamkan api yang membakar lahan kebun warga, datanglah pemadam kebakaran yang mengaku dari PT RRL Orang-orang tersebut langsung turut memadamkan api, tentu saja masyarakat merasa heran," ungkap Tarmizi menjelaskan kronologis.
Setelah menelusuri keberadaan perusahaan tersebut, barulah terungkap jika wilayah dua kecamatan yang ada di pulau ini telah masuk dalam konsesi HTI milik PT RRL.
"Ada 19 desa dari dua kecamatan yang berada dalam kawasan mereka, kok bisa pemerintah menerbitkan izin kepada mereka?" tambahnya.
Menyadari hal ini, warga desa mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin bagi perusahaan ini.
Yuki Chandra




