Dominasi Ego Daerah
Perilaku ASN Berpotensi Hancurkan Negara (2)
Pembangunan di Provinsi Riau sudah menjadi tanggungjawab bersama, antara pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat.
Severity: Notice
Message: Undefined index: HTTP_ACCEPT
Filename: helpers/text_helper.php
Line Number: 137
Pekanbaru, Madaniy.Com - Pasca desakan masyarakat Kecamatan Bantan dan Bengkalis agar Bupati menindaklanjuti rekomendasi Pansus Monitoring dan Identifikasi Sengketa Lahan Kehutanan dan Perkebunan bentukan DPRD Bengkalis, Bupati melalui Bagian Hubungan Masyarakat Sekretaris Daerah Kabupaten (Humas Sekdakab) justru mengecewakan masyarakatnya dan menolak untuk mengeluarkan rekomendasi meminta MenLHK mencabut izin PT. Rimba Rokan Lestari.
Johansyah Syafri, Kepala Bagian Humas Sekdakab Bengkalis katakan tuntutan kepada Bupati untuk mencabut izin Hutan Tanaman Industri PT Rimba Rokan Lestari merupakan langkah mundur. Menurutnya kebijakan untuk mencabut izin PT RRL bukan kewenangan Bupati melainkan Menteri LHK.
“Ini menunjukkan bahwa Bupati tidak memahami rekomendasi dari Pansus sengketa lahan sekaligus memperlihatkan Bupati tidak mendukung perjuangan masyarakat untuk memperoleh kembali ruang hidup dan penghidupan yang terancam oleh kehadiran PT RRL,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.
Berdasarkan hasil temuan Pansus Monitoring dan Identifikasi Sengketa Lahan Kehutanan dan Perkebunan yang disampaikan pada Rapat Paripurna 20 September 2016, Pansus merekomendasikan: Supaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan kebijakan mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar mencabut atau sekurang-kurangnya meninjau ulang Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 262/KPTS-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal seluas 14.875 hektar di Provinsi Daerah Tingkat I Riau kepada PT Rimba Rokan Lestari.
“Jelas bahwa salah satu rekomendasi Pansus meminta Bupati mengeluarkan rekomendasi ditujukan kepada MenLHK untuk mencabut ijin PT RRL, dan bukan Bupati yang mencabut izin perusahaan tersebut” tambah Woro.
Bupati sebagai kepala daerah adalah pemimpin bagi masyarakat dan seharusny berada di depan untuk memperjuangkan dan membela kepentingan masyarakat. Seharusnya hasil Pansus Monitoring dan Identifikasi Sengketa Lahan bisa menjadi dasar bagi Bupati untuk merekomendasikan pencabutan izin PT RRL yang mengancam ruang hidup masyarakat kepada Menteri LHK.
Temuan Pansus menunjukkan lahan yang dibebankan izin tersebut sudah lebih dulu dihuni dan dikelola oleh masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemakaman tua, perumahan penduduk, fasilitas umum seperti sekolah, mesjid serta perkebunan milik masyarakat.
“Bupati boleh dan dapat memberikan rekomendasi untuk cabut izin HTI PT RRL karena perusahaan tersebut memiliki banyak persoalan dalam kegiatannya, menanam di lahan gambut, tidak membayarkan kewajibannya kepada pemerintah, dan mengancam ruang hidup masyarakat. Bagi masyarakat, dampak yang akan terjadi adalah pemiskinan massal,” kata Woro
Tarmizi selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Kecamatan Bantan dan Bengkalis Menolak PT RRL menyesalkan respon dari Bupati. “Bupati sepertinya tidak paham dan tidak mengerti rekomendasi dari Pansus DPRD Bengkalis. Kami meminta agar Bupati merekomendasikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mencabut izin PT RRL” kata Tarmizi, Koordinator Aliansi Masyarakat.
Muis yang juga merupakan masyarakat dari Desa Bantan Sari, dan salah satu warga yang lahannya terancam mengaku kecewa atas tanggapan tersebut. “Jika Bupati tidak segera menindaklanjuti hasil pansus DPRD Bengkalis terkait izin PT RRL dan berusaha lepas tangan, akan kami ramaikan kantornya,” kata Muis.(rls)
Pembangunan di Provinsi Riau sudah menjadi tanggungjawab bersama, antara pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat.
Di tengah kesibukannya, Gubernur Riau (Gubri) H Arsyadjuliandi Rachman masih menyempatkan hadir pada pembukaan “Gebu Minang” atau Gerakan Ekonomi dan Budaya Minang sekaligus Hut ke-17 Ikatan Kelua
Desingan suara Hawk 100/200 dan F16 kembali mewarnai langit Pekanbaru, pada malam hari, sejak Senin (24/9/2018) hingga Rabu (26/9/2018).
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan Indonesia jangan menjadi percontohan industri vaksin baru. Setiap tahun memang akan selalu ditemui virus baru yang tentu membutuhkan penang
Kepolisian melarang aksi 112 dengan melakukan jalan santai dari Monas ke Bundaraan HI. Namun, kata Argo, jika massa hanya ingin melaksanakan shalat subuh berjamaah di Masjid Istiqlal tidak akan ada ya
"Persiapan Upacara Puncak Peringatan HUT TNI ke-73 sudah mencapai 90 persen, kita semua berharap semua bisa berjalan lancar, besok," kata Rizaldy kepada madaniy.