Koalisi Masyarakat Sipil Akan Somasi Gubernur Sumbar
Irwan Prayitno Gubernur Sumbar
Padang, Madaniy.Com - Gubernur Sumbar dinilai tidak menghormati konstitusi dan melanggar hak-hak petani yang diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menyimpulkan Gubenur telah gegabah bertindak tanpa dasar kajian yang komprehensif tentang persoalan yang dihadapi petani.
Hal ini terungka dalam diskusi Menyikapi Surat Edaran Gubenur No. 521.7/2088/Distanhorbun/2017 tentang Dukungan Gerakan Tanam Padi yang dipertegas surat edaran No. 521.1/1984/Distanhorbun/2017 tentang Dukungan Gerakan Tanam Padi.
SE Blunder
Kesimpulan pertama yang diperoleh dalam diskusi tersebut, bahwa Gubernur dinilai tidak memperhatikan teknis pertanian dan permasalahan yang dihadapi oleh para petani. Penanaman tanaman padi kembali setelah 15 hari pasca panen tidak mungkin dilakukan.
Lahan pertanian setelah panen membutuhkan waktu satu hingga dua bulan guna pemulihan kesuburan tanah. Petani juga butuh waktu untuk mengolah hasil panen dan penyemaian benih untuk ditanami kembali;
Poin keduanya, Gubernur telah keliru dan melanggar hukum dengan melibatkan TNI karena pertanian bukan tugas dan kewenangan TNI. Kentara Gubernur menarik dan memposisikan TNI sebagai mitra bisnis bukan dilandasi semangat mendukung petani secara cuma-cuma, padahal TNI tidak diperbolehkan berbisnis.
Menurut peserta diskusi, dalam pemikiran Gubernur jelas ada keinginan meminggirkan hak-hak petani yang nyata tergambar dari munculnya pembagian hasil 20% untuk petani dan 80% untuk pemerintah/TNI pada Surat Edaran;
Ketiga, Surat Edaran Gubernur bukanlah norma hukum sehingga tidak dapat memuat sanksi, sementara Gubernur sudah terang-benderang mengancam merampas pengelolaan lahan-lahan petani melalui tangan-tangan militer dan UPTD.
Atas dasar pemikiran itulah, akhirnya Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menyatakan sikap:
1. Akan segera melayangkan somasi kepada Gubernur, agar Gubernur segera mencabut surat edaran;
2. Meminta Gubernur untuk mengagendakan temu petani dan masyarakat sipil guna mendengarkan suara-suara dan gagasan-gagasan petani agar kemudian diadopsi di dalam kebijakan. Ini sejalan dengan semangat perlindungan dan permberdayaan petani yang harus dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel sebagaimana ditegaskan di dalam undang-undang perlindungan dan pemberdayaan petani.
3. Mendesak DPRD Provinsi Sumbar segera mengambil langkah nyata menggunakan fungsi pengawasan, dengan memanggil Gubernur serta Dinas terkait dan melakukan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksaan program-program pertanian;
4. Meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk menelusuri, menelusuri asal muasal alat-alat pertanian TNI dan perencanaan, pengelolaan dana UPT Pertanian di tingkat Kecamatan. Sangat tidak masuk akal TNI yang tupoksinya bukan pertanian memiliki fasilitas pertanian lengkap dibandingkan dinas Pertanian apalagi petani.
Distanhorbun di media intinya mengungkapkan asal muasal Surat Edaran Gubenur dikarenan TNI memiliki fasilitas lengkap namun tidak memiliki dana untuk menggarap lahan, sehingga digunakan dana pengembangan usaha agribisnis pedesaan dan dana desa untuk TNI;
Diskusi yang berlangsung alot ini dihadiri perwakilan dari LBH Padang, Walhi Sumbar, LP2M, Qbar, PBHI, Aksara Berkaki Universitas Putra IndonesiaWKSOSKEM Universitas Putra Indonesia, SPI Sumbar, Integritas, PHP, WARSI, LAM&PK
Sumber: Independenekspos




