2021 Indonesia Bebas ODOL, Tak Ada Kata Terlambat Bagi Dirjen Hubdat
"Tak ada kata terlambat, tahun 2021 jalan nasional harus bebas ODOL," katanya tegas.
JAKARTA - Avi Mukti Amin resmi menjabat Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kamis (26/10/2023).
Mantan Kasubagren Setditjen Perhubungan Darat ini menggantikan Batara, yang mendapat tugas baru sebagai Kasudit Prasarana Transportasi Perkeretaapian, Direktorat Prasarana BPTJ.
Serah terima jabatan Kepala BPTD Kelas II Riau yang disaksikan langsung Dirjen Perhubungan Darat - Hendro Sugiatno, berlangsung di Ruang Singosari, Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan RI.
Selain sertijab Kepala BPTD Kelas II Riau, juga dilaksanakan sertijab Kepala BPTD Kelas II Jateng dan Kepala BPTD Kelas II Sumbar.
Ardono yang sebelumnya menjabat Kepala BPTD Kelas II Sumbar, menempati pos baru sebagai Kepala BPTD Kelas II Jateng menggantikan Yugo Antoro.
Sementara Yugo Antoro, dipercaya menempati pos baru sebagai Kasubdit Pengembangan Sistem dan Informasi Transportasi, Direktorat Lalu Lintas, BPTJ.
Kedua pejabat tersebut di atas, memiliki rekam jejak menjabat Kepala BPTD Kelas II Riau yang sebelumnya BPTD IV Riau-Kepri.001
"Tak ada kata terlambat, tahun 2021 jalan nasional harus bebas ODOL," katanya tegas.
Pembangunan Rumah Sakit (RS) TNI Au, dijawalkan pada bulan Maret 2018, sinyal ini terungkap saat Tim Kemhan di Lanud Rsn.
Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemitraan Internasional Kementerian Perhubungan RI (PFKKI Kemenhub) M.I. Derry Aman, segera mengupayakan untuk mencari investor pembangunan jembatan timbang Maredan,
Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid Bandung, KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) mengungkapkan rasa prihatinnya pada keadaan bangsa dan negara akhir-akhir ini. Sebab, banyak anak negeri saling menghuj
Disampaikan Ketua Panitia Pelaksana Jambore - Edwin Syarief, kegiatan ini akan dilaksanakan pada 22-26 Februari 2023 di Bumi Perkemahan Tengku Buang Asmara, Siak Sri Indrapura.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, tak memberikan toleransi lagi bagi pelanggaran ODOL di jalan raya, terhitung tahun 2022 ini.