Yulyanto - Kepala Unit Pengelolaan Pinggir, BAPENDA Provinsi Riau
MANDAU - Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, melalui Program 7 Berkah Pajak Daerah, tinggal lima hari lagi, tepatnya pada hari Jumat 1 September 2023.
Menyadari waktu yang tersisa tidak begitu banyak, dan agar tidak terjadi antrean pada hari-hari terakhir, Yulyanto - Kepala Unit Pengelolaan Pinggir, BAPENDA Provinsi Riau mengingatkan warga.
"Kami imbau kepada masyarakat Riau, khususnya yang berdomilisi di wilayah Pinggir dan sekitarnya untuk segera membayarkan pajaknya," kata Yulyanto.
Tentunya bagi Yulyanto, imbauan ini sangat penting disampaikan, disamping mengingatkan batas waktu pembayaran pajak yang semakin dekat, sekaligus agar para wajib pajak terhindar dari sanksi denda.
"Kami tak akan pernah berhenti untuk terus mengingatkan, agar masyarakat terhindar dari sanksi denda pajak, Manfaatkanlah momentum Program 7 Berkah ini," katanya.
Dijelaskan, saat ini tak ada lagi alasan kendaraannya sudah tua atau dalam proses kredit bagi para wajib pajak, karena Pemerintah Provinsi Riau telah berupaya memberikan kemudahan bagi warga.
Pemberian kemudahaan bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui Program 7 Berkah Pajak Daerah ini diyakini sangat membantu masyarakat dalam meringankan bebannya dalam membayar pajak.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan daerah.
Diantaranya infrastuktur dan fasilatas umum lain nya. bapgi Pemerintah Provinsi Riau, masyarakat yang taat dan tepat waktu membayar pajak kendaraannya, adalah pahlawan pembangunan Riau.***