Tak Sampai 24 Jam, Ahmad Mujahidin Minta Maaf Ke Jaksa

Senin, 09 Januari 2023 - 19:22:51 WIB
Tak Sampai 24 Jam, Ahmad Mujahidin Minta Maaf Ke Jaksa Ahmad Mujahidin dengan rompi nya yang khas.
Madaniy.Com - Bak ceritra sinetron picisan, tak sampai satu kali 24 jam, mantan Rektor UIN Suska yang melapor ke Kajati Riau, minta maaf.
 
Dalam selembar surat pernyataan bermaterai yang ditanda-tangani Dewi Sinta Dame Siahaan dan Ahmad Mujahidin, tertanggal 9 Januari 2023.
 
Bahwa pernyataan itu dibuat dihadapan Jaksa Dewi Sinta Dame Siahaan, Samuel Pangaribuan dan penasehat hukumnya Shelfy Asmarinda.
 
Baca: Bayar 713Juta, Ahmad Mujahidin Ingin Bebas Dari Jerat Hukum, Tapi Tak Jadi!
 
Menegaskan bahwa berdasarkan pengakuan Samuel Pasaribu di hadapan para saksi, mengakui tak pernah menyerahkan uang sebesar Rp460juta kepada Jaksa Dewi Sinta.
 
Sebagai buktinya, uang sebesar Rp300juta telah ditransfer kembali ke rekening atas nama Ahmad Mujahidin, dengan catatan sisanya akan segera dikembalikan.
 
Surat Pernyataan Ahmad Mujahidin yang diterima media.
 
Dengan pembuktian ini, Ahmad Mujahidin menyatakan mencabut laporan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, termasuk semua tembusannya.
 
Baca: Gerak Cepat! Ka Rutan Sita Hape Milik Mantan Rektor UIN
 
Sekaligus Ahmad Mujahidin menyampaikan permohonan maaf kepada Jaksa Dewi Sinta Dame Siahaan dan institusi kejaksaan atas kejadian ini.
 
Sebelumnya Ahmad Mujahidin yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet di kampus UIN Suska telah melaporkan Jaksa Dewi ke Kajati.
 
Laporan ini juga disebarkan kepada sejumlah awak media lokal dan nasional yang ada di Pekanbaru, hingga membuat geger masyarakat Riau, sejak Senin (9/01/2023) pagi.01

TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

Media Mainstream di Riau Harus Mampu Tampil Sebagai Pembeda

Jumat, 18 Oktober 2019 - 22:40:07 WIB

Awak media mainstream di Provinsi Riau harus menguasai teknologi informatika yang terus berkembang dengan cepat, dengan terus mengoptimalkan penguasaan alat komunikasi yang dimiliki.

Luar Biasa, BNN Riau Kembali Gagalkan Pengiriman 30Kg Sabu di Maredan

Ahad, 01 September 2019 - 14:01:09 WIB

Jajaran BNN Provinsi Riau kembali mengagaglkan upaya pengiriman 30kg narkotika jenis sabu-sabu dari tangan seorang kurir di kawasan Maredan, Kabupaten Siak.

Perusak Itu Dikira Mahasiswa Unilak, Ternyata Mekanik Alat Berat

Selasa, 13 Oktober 2020 - 08:32:23 WIB

Jajaran Ditkrimum Polda Riau berhasil menangkap pelaku pengrusakan terhadap mobil patroli PJR Polda Riau di parkiran Hotel Grand Cokro, ketika demo penolakan UU Omnibus Law di DPRD Provinsi Riau, Kami

Polda Riau Menunggu Pemeriksaan Berkas Dua Perusahaan Tersangka Karhutla

Rabu, 01 Februari 2017 - 09:06:08 WIB

Polda Riau menyatakan saat ini berkas dua perusahaan tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan, PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) dan PT Sontang Sawit Permai (SSP) masih menunggu pemeriksaan berkas atau p

40 Kg Shabu Asal Malaysia Diamankan Polda Riau

Sabtu, 08 April 2017 - 14:16:36 WIB

Upaya memasok narkoba jenis shabu-shabu dan ekstasi melewati wilayah hukum Polda Riau kembali digagalkan aparat.

Nekat Mudik Ke Riau, Anda Akan Dikarantina di Gedung Bekas SPN Rumbai

Rabu, 21 April 2021 - 16:47:23 WIB

Kapolda Riau Irjen Agung Setia menaja acara Deklarasi Forkopimda Riau mensikapi meningkatnya angka Covid-19 menjelang hari raya dengan meniadakan mudik dan pembatasan moda transportasi serta ajakan un