MENU TUTUP

Waspada..!!! Makanan tanpa Label Halal MUI Ditemukan di Toko Ritel

Selasa, 31 Januari 2017 | 20:04:11 WIB
Waspada..!!! Makanan tanpa Label Halal MUI Ditemukan di Toko Ritel

Madiun, Madaniy.Com - Petugas Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun menemukan sejumlah makanan kemasan yang tidak berlabel halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Makanan-makanan itu ditemukan saat melakukan razia makanan dan minuman di sejumlah toko ritel di wilayah setempat.

"Makanan tidak berlabel halal MUI itu kami temukan saat razia di toko ritel di wilayah Jalan Raya Nglames Kabupaten Madiun," ujar Kepala Seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun Suprijadi kepada wartawan, Selasa (31/1).

Menurut dia, makanan kemasan yang tidak memiliki label halal MUI tersebut antara lain, mi instan kemasan merek "Shin Ramyun", baik yang kemasan bungkus plastik maupun gelas. Selain itu, jajanan bermerek "Tao Kae Noi" dan "Big Sheet". Semuanya merupakan makanan kemasan produk impor.

"Selain itu, petugas juga menemukan ada makanan yang kemasannya rusak. Untuk yang rusak ini, kami minta agar tidak dipasang di etalase lagi, karena dapat merugikan konsumen," ucapnya.

Sementara, terkait makanan yang tidak memiliki label halal dari MUI, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, sesuai ketentuan undang-undang perlindungan konsumen, setiap produk makanan dan minuman harus mencantumkan label halal dari MUI.

"Kami akan berkoorinasi dengan MUI Kabupaten Madiun untuk menindaklanjuti temuan makanan yang tidak terdapat label halal ini," ujarnya.
Ia menambahkan, meski tidak berlabel halal MUI, namun pada sejumlah makanan kemasan impor tersebut telah mandapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagaimana tertera pada kemasannya.

Seperti diketahui, mi instan yang diduga impor dan tidak terdapat label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) banyak beredar di pasaran, termasuk di wilayah Kabupaten Madiun. Produk mi bermerek Shin Ramyun tersebut banyak ditemukan di sejumlah "minimarket" atau toko ritel di wilayah setempat dalam kemasan bungkus plastik dan gelas. Untuk bungkus plastik dijual dengan seharga Rp 9.900 dan gelas dengan harga Rp 12.900 per kemasan.

Karena belum ada label halal dari MUI, makanan tersebut sempat mengundang keresahan sejumlah warga hingga akhirnya Dinas Perdagangan setempat melakuakn razia. Hal itu ditakutkan ada kandungan bahan-bahan yang dilarang seperti unsur daging babi dalam mi instan tersebut.

Sumber : Antara
 

Berita Terkini +

Kunci Bagi Kemajuan Koperasi Syariah 212

Gara-gara Kabut Asap, Ojek Online Keluhkan Orderan Sepi

PGN Terus Ekspansi Tingkatkan Distribusi Gas Bumi

Sambut Idul Adha, Pertamina Tambah 65 Ribu Tabung Elpiji di Riau

Empat Sektor Industri Belum Menikmati

Kembangkan Peta Jalan Pariwisata Nasional, KEIN: Kita Mulai dari Jakarta

Dua Penghargaan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi RAPP

Gelar Road Show Program Kemitraan, Pertamina Komit Genjot UMKM Riau

Kesetaraan Hak bagi Perempuan di Perkebunan Sawit

Masyarakat Jangan Mau Tertipu Investasi Bodong

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Angkatan Udara Amerika Jajaki Latihan Bersama di Lanud Roesmin Nurjadin

2

KMP Bahtera Nusantara 01 Datang, BPTD IV Siapkan Operator Pelabuhan Matak

3

Bripka Hendra Sosok Yang Menginspirasi, Ini Kata Irjen Pol Agung

4

Selama Natal dan Tahun Baru 2020, Jajaran BPTD IV Riau-Kepri Dilarang Cuti

5

Ada Yan Prana Di Balik Sukses Tim Riau U-15

6

Ternyata 970.346 Jiwa Warga Pekanbaru Sudah Mendapat Edukasi P4GN

7

Hadapi Natal dan Tahun Baru 2020 BPTD IV Siapkan Posko di 9 Titik

8

19 Nama Punggawa Riau U-15 Selection Menuju Kejurnas Ditetapkan

9

Gunakan Jasa Angkutan ODOL, Pelanggaran Atas Surat Edaran Menhub 21/2019

10

Peluru Tajam Nyaris Lewati Bandara Merauke, Satgas Yonko 462 Paskhas Bergerak Cepat