Pj Walikota Pekanbaru Edward Sanger
Pekanbaru, Madaniy.Com - Penjabat Walikota Pekanbaru Edward Sanger merespon positif tuntutan yang disampaikan Gerakan Masyarakat Peduli Pilwako Jujur (Gemppur) Senin (20/02/2017) kemarin.
"Tentunya kita sangat merespon aspirasi yang di sampaikan Gemppur, namun demikian Pemko Pekanbaru tidak berwenang untuk mengintervensi kewenangan lembaga yang betanggung jawab atas penyelenggaraan Pilwako," kata Edward Sanger.
Menurut Edward, untuk semua tuntuan yang diajukan Gemppur adalah ranahnya Panwaslu. "Untuk pembuktian adalah urusan Panwaslu, karena sudah berada pada ranah penegakan hukum," jelasnya.
Selaku Pj Wako Pekanbaru, sifatnya hanya menunggu hasil jika Panwaslu telah melakukan pembuktian dan menetapkan nama ASN yang bersalah terlibat Pilwako secara masiv.
"Kami hanya menunggu, jika sudah ada penetapan hukumnya, baru bisa kami tindak lanjuti," tegas Edward.
Yuki Chandra