Kuasa Hukum PT BSP Denny Latief & Partners ketika Konferensi Pers di Pekanbaru
Madaniy.Com - Benang merah sengkarut persoalan hukum PT Bumi Siak Pusako dengan mantan rekanannya mulai terurai, pasca keterangan pers yang disampaikan kuasa hukum perusahaan plat merah ini.
PT Brahmaketa Adiwira, secara terang-terangan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menduduk laham milik PT BSP, sejak kontrak kerjanya dibatalkan pihak PT BSP.
"Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dalam perkara terlapor tanpa hak dengan sengaja menduduki lahan milik PT BSP," kata Denny Latief.
Pihak kuasa hukum PT BSP menilai perbuatan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan PT Brahmatera adalah tindak pidana murni, yang harus segera ditindak.
"Atas dasar apa mereka (PT Brahmatera, red) menduduki areal lahan tersebut? Tak ada hak sama sekali, justru secara sadar mereka harusnya keluar dari lahan milik BSP," kata Denny.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Pekanbaru, Denny Latief didampingi pengacara senior Ilhamdi Taufik dan Alhendri Tanjung, memaparkan keberatan yang menjadi alasan pihak terlapor.
"Saat ini kami telah melaporkan PT PT Brahmatera Adiwira ke Kepolisian, karena mereka nyata melakukan tindak pidana. Keberatan mereka terhadap pemutusan kontrak, murni ranah perdata," katanya.
Mengacu pada klausul kontrak pengerjaan bangunan perkantoran PT BSP, pihak pemberi pekerjaan sewaktu-waktu dapat memutuskan kontrak, jika ditemukan one prestasi dalam pelaksanaan pekerjaan, tanpa harus megkonfirmasi kepada rekanan.
"Dalam klausul kontrak sudah sangat jelas, jika mereka keberatan, silahkan lakukan gugatan ke BANI, karena hal tersebut adalah persoalan perdata," kata Ilhamdi Taufik menambahkan.
Kuasa hukum BSP juga mengungkapkan alasan pemutusan kontrak tersebut sangat fundamental sekali, mengingat fakta di lapangan, PT Brahmatera Adiwira tak mampu menunjukkan kinerja sebagaiman tercantum dalam administrasinya.
"Semuanya dicatat dan dievaluasi oleh konsultan konstruksi yang telah sama-sama disepakati, perusahaan ini tak seprofesional dalam catatan administrasinya," ungkap Alhendri.
Atas dasar itulah PT BSP sangat berharap ketegasan aparat penegak hukum dalam menyikapi persoalan ini.
01