Siti Nurbaya Terima Petisi Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal

Selasa, 06 Agustus 2019 - 20:38:24 WIB
Siti Nurbaya Terima Petisi Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal Dari kiri ke kanan: Rasio Ridho Sani (Gakkum KLHK), Made Ali (Jikalahari), Aldo (Jikalahari), Siti Nurbaya (Menteri LHK),
Madaniy.Com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya menerima baik dukungan masyarakat terhadap petisi penertiban perusahaan kelapa sawit ilegal. 
 
Hal ini disampaikan Siti Nurbaya ketika menerima penyerahan Petisi 165.000 warga terkait upaya menertibkan perusahaan sawit ilegal di Riau yang kebanyakan beroperasi dalam kawasan hutan, yang disampaikan perwakilan Jikalahari. 
 
“Ini niat yang sangat baik dan kami sangat menghargai itu. Apalagi dengan maraknya kebakaran hutan dan lahan. Ini sejalan juga dengan Inpres moratorium sawit untuk melakukan penegakkan hukum,” kata Siti Nurbaya pekan lalu (2/8/2019) di ruang kerjanya.
 
Pada kesempatan itu Jikalahari mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk beraudiensi dan menyerahkan 165 ribu dukungan warganet yang digalang melalui laman petisi Change.org. 
 
Petisi tersebut merupakan bentuk dukungan pada KLHK untuk menertibkan perusahaan sawit ilegal di Riau, yang diterima langsung Menteri Siti Nurbaya dan Rasio Ridho Sani selaku Dirjen Penegakkan Hukum KLHK.
 
Perusahaan tersebut telah melanggar UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 17 ayat 2 hurup b yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan. 
 
“Gakkum KLHK harus segera melakukan penertiban perusahaan sawit illegal ini karena sudah jelas ada pasal yang dilanggar,” kata Aldo
 
Aldo, seorang warga Riau yang juga pegiat lingkungan dari Jikalahari, awal Mei 2019 lalu memulai sebuah petisi mendesak Gubernur Riau untuk segera menertibkan perusahaan sawit ilegal. 
 
Bukan hanya merugikan negara karena mangkir pajak, seratusan perusahaan tersebut juga diduga timbulkan banyak kasus kebakaran hutan dan asap di Riau. 
 
Petisi berjudul “Gubernur Riau Syamsuar, Dukung KPK RI Segera Tertibkan Perusahaan Sawit Ilegal” dibuat untuk merespon temuan KPK terkait satu juta hektar sawit ilegal di Riau.
 
Aldo, inisiator petisi
 
Berikut kutipan petisinya dikutip dari situs www.change.org/mangkirpajak
“Dalam catatan kami ada 1 juta hektar perkebunan sawit mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Selain dikuasai masyarakat, paling besar dikuasai perusahaan tanpa izin," kata Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata di Pekanbaru 2 April 2019.
 
Bukan hanya mengeruk kekayaan bumi dan menimbulkan banyak kerusakan hutan, perusahaan-perusahaan tersebut juga tidak pernah membayar pajak kepada negara selama menguasai hutan. Hal ini diketahui dari banyaknya perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
 
Sebelumnya, Panitia khusus (Pansus) monitoring lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau pernah laporkan 190 perusahaan kelapa sawit terbukti tidak memiliki izin dasar perkebunan dan NPWP. Pansus menghitung, dari potensi pajak perkebunan sawit di Provinsi Riau yang mencapai Rp 24 triliun, baru Rp 9 triliun yang mengalir ke kas Negara.
 
Kita semua pasti ingat betapa setiap tahunnya, masalah asap dari kebakaran hutan selalu menghantui warga masyarakat Riau. Kebun-kebun sawit yang dikuasai oleh perusahaan secara ilegal ini punya dampak yang sangat buruk terhadap upaya perbaikan tata kelola hutan.”
 
Sebelumnya, dukungan petisi change.org/mangkirpajak juga telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dan Gubernur Riau, Syamsuar di Pekanbaru pada bulan Juli 2019 lalu. Keduanya menyambut baik dukungan masyarakat dalam menertibkan perusahaan sawit ilegal di Riau.
 
"165 ribu orang lebih menginginkan aksi nyata terhadap perusahaan sawit ilegal di Riau yang selama ini mengeruk kekayaan di Riau tanpa izin," kata Aldo.
 
Rilis Jikalahari

TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
Disosialisasikan BPTD IV dan Ditlantas Polda Riau

Sudah Ada Marka Physical Distance Persimpangan Lampu Merah

Rabu, 19 Agustus 2020 - 12:42:52 WIB

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Riau dan Peraturan Walikota Pekanbaru terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di ruang publik wilayah Provinsi Riau, khususnya Kota Pekan

Ultimatum Bagi Pengusaha Sawit dan Perambah Hutan Teso Nilo

Selasa, 07 Februari 2017 - 11:06:56 WIB

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI mengultimatum para pengusaha dan perambah kawasan hutan Teso Nilo untuk meninggalkan kawasan nasional dalam waktu yang akan segera ditetapkan.

Segera Renovasi Pelabuhan Dumai, Kemenhub Minta Pemko dan Pemprov Riau Percepat Serahkan Aset

Sabtu, 02 November 2019 - 21:50:29 WIB

Untuk mewujudkan realisasi penyeberangan Roro Dumai - Malaka, kementeria Perhubungan RI berencana untuk segera merenovasi Gedung Pelabuhan Dumai secepatnya.

Dia Seorang Sahabat bagi Awak Media di Riau

Kamis, 04 Mei 2017 - 09:48:10 WIB

Pertama kali sosok lelaki ini kukenal ketika singgah ke ruang kerja Pentak Lanud Roesmin Nurjadin (Rsn). Waktu itu hanya sekedar ingin melihat-lihat dokumentasi foto dalam PC kantor Pentak.

Satgas Udara dan Gakkum Bidik Sejumlah Titik Ilog

Senin, 30 Januari 2017 - 19:43:22 WIB

Paska penetapan status siaga darurat karhutla Provinsi Riau 2017, jajaran Satgas Udara dan penegakan hukum telah membidik sejulah titik tempat beroperasinya pelaku ilegal logging (ilog).

Danau Naga Sakti Topik Diskusi Syamsuar dan Siti Nurbaya

Kamis, 30 Maret 2017 - 16:53:36 WIB

Danau Naga Sakti yang berada dalam areal kawasan hutan konsesi milik PT Arara Abadi menjadi topik diskusi Bupati Siak Syamsuar dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (MenLHK) Siti Nurbaya.