Ini Alasan Sikap Tegas BEM UR Soal RTRW
Pekanbaru, Madaniy.Com - Penguasaan Sumber Daya Alam oleh korporasi yang selama ini terjadi membuat masyarakat Riau dihapitkan oleh segudang persoalan mulai dari ilegal loging, konflik lahan hingga Kebakaran hutan dan Lahan yang semuanya itu begitu kompleks dan tak ada habis–habisnya.
Perambahan Hutan dan menjamurnya Perkebunan sawit menjadi malapetaka yang menimpa Provinsi Riau, bila musim hujan turun maka sebagian wilayah kabupaten di Riau dilanda banjir, dan sebaliknya bila musim kemarau datang kebakaran hutan pun melanda yang membuat Riau seperti Negeri diatas awan.
24 Tahun terakhir ini Provinsi Riau menjadi Provinsi dengan tingkat laju deforestasi Hutan Tropis tertinggi seluas 3,7 Juta Ha. Penyebabnya tidak lain marak Industri Kehutanan dan Perkebunan yang ada di Provinsi Riau.
Mengapa demikian banyak Industri Perkebunan dan Kehutan di Provinsi Riau? Ini disebabkan kebijakan Pemerintah yang selalu melakukan perubahan kawasan Hutan menjadi Kawasan bukan Hutan, yang didalamnya ada kepentingan Korporasi atas kebijakan tersebut.
Perubahan Kawasan Hutan yang terjadi pada tahun 2014, melalui SK 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 yang mengakomodir Korporasi yang semula berada di kawasan Hutan menjadi Area Penggunaan Lain dan yang melegalkan perusahaan ilegal.
Selain itu pada penghujung 2016 Temuan Pansus Monitoring dan Perizinan DPRD Provinsi Riau menumukan berbagai perusahaan yang dinyatakan Ilegal dan menimbulkan potensi kerugian Negara yang mencapai puluhan Triliyun Rupiah pertahun.
Beberapa waktu terakhir pemerintah lantang untuk segara mengesahkan RTRWP Riau. Untuk siapakah RTRWP Ini?, Rakyat atau Perusahaan lah?. Tanah, Hutan dan segala kekayaan Riau harus untuk Rakyat Riau.
RTRWP Riau yang akan disahkan diindikasikan juga mengakomodir kepentingan perusahaan, Karena yang menajdi acuan dalam Perda RTRW Provisi Riau salah satunya adalah SK 673/Menhut-II/2014, yang jelas mengindikasikan pemutihan Korporasi yang berada di kawasan Hutan menjadi Area penggunaan Lain.
Tentu kekhawatiran terjadi, Peraturan Daerah RTRW Provinsi Riau yang saat ini yang akan disahkan akan mengakomodir Kepentingan Korporasi yaitu Pemutihan Kawasan.
Sebagai Negara Hukum, pihak kepolisian Republik Indonesia, terkhususnya Polda Riau harus segera mengusut Kasus Korporasi yang Ilegal ini sebelum disahkan RTRWP Riau ini dan harus segera menindak lanjuti temuan DPRD Riau terkait Korporasi ilegal dan perusahaan legal yang membuka lahan lebih dari HTI atau HGU nya.
Persoalan ini merupakan hulunya dari persoalan Hilir Kebakaran hutan dan konflik Lahan di Provinsi Riau.
Pihak kepolisian, KPK dan semua aparat penegak Hukum harus mampu menegakkan hukum seadil–adilnya, dan tidak ada kesan pandang bulu. Negara harus mampu dan berdaya melawan Kapitalisme yang telah menguasai Sumber Daya Alam Riau.
Sumber: Abdul Khair - Presiden Mahasiswa UR